Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Didampingi Ketua Badan Khusus Waspamops LMR RI Sulawesi Selatan Jumardin, SH, MH bersama puluhan warga dari Desa Abbanuangnge Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Wajo, Rabu 26 Juli 2023.
Aksi ini dipicu atas kekecewaan warga terhadap janji pemerintah untuk memberikan sertifikat gratis kepada warga Abbanuangnge khususnya.
Warga yang didampingi LMR – RI Kabupaten Wajo menyampaikan kekecewaannya atas janji sertifikat gratis yang telah dijanjikan pemerintah.
Ardy Gonrong sapaan dalam orasinya mempertanyakan penyebab tidak terealisasinya program sertifikat gratis yang pernah dijanjikan oleh pemerintah.
“Kami bersama masyarakat datang di sini untuk mempertanyakan realisasi dari janji pemerintah untuk memberikan sertifikat gratis kepada warga,” ungkapnya.
Ardy gonron juga sempat mengatakan bahwa, sudah 2 kali dilakukan sosialisasi namun belum ada kejelasan hingga sekarang.
” Kalau memang ada masalah dalam penerbitan sertifikat sampaikanlah ke warga supaya ada kejelasan,” ujarnya.
Sebelum demonstran ke Kantor Bupati Wajo, mereka sempat mendatangi Kantor BPN Wajo dan menyampaikan orasi. Aspirator dikawal ketat pihak aparat dari Polres Wajo.
- BACA JUGA : Jadi Juara Umum ke Tiga BTC 2023, Taekwondo Sabang Bawa Pulang 26 Medali
- BACA JUGA : PC PMII Lhokseumawe Mengecam Keras Tindakan Represif Satpol PP yang Tidak Beretika
- BACA JUGA : Dituduh Selingkuh dengan Polisi, Anggota DPRD Palas: Itu Fitnah yang Sangat Keji
Sekda Wajo, Armayani yang menerima aspirasi warga, langsung memfasilitasi warga dengan Kepala BPN Wajo di ruang rapat pimpinan.
“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Wajo menerima kedatangan warga dan memfasilitasi dengan menghadirkan Kepala BPN Wajo,” ucapnya.
Kepala BPN Kabupaten Wajo, Gunawan Hamid mengakui jika tanah yang di Desa Abbanuangnge tidak dilanjutkan prosesnya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
” Prosesnya dihentikan, lokasi tanah itu dikeluarkan dari program Redis karena tidak memenuhi syarat sebagai tanah terlantar,” jelasnya.
Permohonan HGU PT Alaska Putra Timur belum pernah terbit haknya, sehingga lokasi tersebut keluar dari data base tanah terlantar.
Namun, lanjut Gunawan, pada hakekatnya tanah tersebut, persertifikatannya bisa ditempuh melalui program PTSL selama memenuhi syarat teknis pendaftaran Tanah.
“Masih ada jalan yang bisa ditempuh melalui PTSL, selama memenuhi persyaratan teknis pendaftaran Tanah diantaranya dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa,” ucapnya.
Sekda Wajo, berjanji akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT Alaska.
“Saya harap warga bersabar, kami dari pemerintah dan Kepala BPN akan secepatnya berkomunikasi dengan PT Alaska agar masalah ini bisa tuntas,” imbuhnya.
Armayani menyebut tidak akan membiarkan warga dalam ketidakpastian. Dan jika masalah ini bisa diselesaikan sebelum September, maka akan diusahakan penerbitan sertifikat melalui PTSL.
“Kalau masalah ini tuntas sebelum September, kami bersama BPN akan usahakan penerbitan sertifikat melalui PTSL,” tutupnya.
(ARIS)