Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com |
Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Kelas I.B dan Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas I.A kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (YLBH KENUSTRA) Akreditasi A untuk Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026, di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda. MoU antara PN Sengkang dan YLBH Kenustra ditandatangani oleh Ketua PN Sengkang, Dr. Ilham, S.H., M.H., sementara kerja sama dengan PA Sengkang ditandatangani oleh Ketua PA Sengkang, Dr. Dra. Heriyah, S.H., M.H., bersama pihak YLBH Kenustra.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelayanan dokumen serta bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, agar memperoleh layanan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.
Kemitraan tersebut juga merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi, hingga wawancara pimpinan dengan sejumlah kompetitor. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pengadaan Jasa Posbakum PN dan PA, YLBH Kenustra dinyatakan lulus dan berhak menjalin kerja sama.
Ketua YLBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, S.H., M.H., yang akrab disapa Dr. Charlie, menilai kemitraan ini sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan bantuan hukum di Kabupaten Wajo. Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum terakreditasi sangat penting untuk memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
- BACA JUGA : Hari Terakhir Operasi Lilin Toba 2025, Polres Samosir Sigap Bantu Pengendara Mobil Rusak di Perbukitan Tele
- BACA JUGA : Tahun Baru di Lokasi Bencana: Kapolda dampingi Presiden Prabowo Tinjau Huntara Danantara di Aceh Tamiang
- BACA JUGA : Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas Pada Pelantikan oleh Bupati Rudy Susmanto
“Kerja sama ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, menjunjung tinggi integritas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAIN HAM RI Kabupaten Wajo, Muh. Aris, S.Pd.I., S.H., M.A., yang turut menghadiri langsung penandatanganan MoU, menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas terjalinnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan keadilan yang beradab dan humanis. Kami berharap MoU ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum,” ujar Aris.
Ia juga berharap, dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, seluruh pemangku kepentingan hukum semakin mengedepankan prinsip keadilan substantif dalam setiap proses penegakan hukum.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal sinergi kelembagaan dalam menyongsong Tahun Anggaran 2026. Sekaligus menandai perjalanan panjang YLBH Kenustra yang telah menjalin kerja sama untuk kesepuluh kalinya dengan PN Sengkang, serta pertama kalinya dengan PA Sengkang, guna memastikan akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat Sengkang dan sekitarnya.
(Aris)




