PEKANBARU, Riau – Mitrapolri.com |
Diduga Kepala Desa (Kades) Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Normal Harahap kuasai lahan negara dan atau kawasan hutan ratusan hingga ribuan hektar.
Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau meminta Bareskrim Mabes Polri tangkap dan proses segera Kepala Desa Batang Kumu yang diduga kuat menguasai, meng-usahai, mengolah hutan negara tanpa hak dan izin-izin resmi.
Pebriyan Winaldi selaku Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau menjelaskan kepada awak media Minggu 13/04/25, penguasaan tanah tanpa izin melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (UU 51/Prp/1960). Selain itu, penguasaan tanah tanpa izin juga dapat melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP.UU 51/Prp/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Dapat ditindaklanjuti oleh Walikota/Bupati yang bersangkutan, Pasal 385 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum
Penertiban penguasaan tanah tanpa izin.
- BACA JUGA : Patriot Muda Riau Diusulkan Jadi Wamen Kehutanan: Ketum Elang 3 Hambalang Dukung Pebriyan Winaldi ke Kabinet
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Kapolda Tanam Pohon, Tapi Ingatkan Bahaya Mafia Hutan dan Tambang Ilegal
- BACA JUGA : Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh
Tujuannya untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak mencegah terjadinya pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
Aturan lain terkait penguasaan tanah
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Negara mengatur kepemilikan tanah agar tidak terjadi kepemilikan tanah yang berlebihan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera tangkap koruptor yang telah merugikan masyarakat”, tutup Pebriyan Winaldi dengan nada lantang, segera tangkap Kepala Desa Batang Kumu!
Kepala Desa Batang Kumu Normal Harahap yang di konfirmasi via pesan singkat di aplikasi WhatsApp membantah tuduhan tersebut.
“Tidak benar itu pak, jika perlu silahkan cek kelapangan atas dugaan tersebut”, kata Normal.
(Team Riau)