Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjelaskan alasan menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Satgas PKH mengatakan penertiban itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang pemanfaatannya dilanggar oleh pihak tertentu seperti korporasi.
Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang Riau Pebriyan Winaldi mendukung atas program Satgas PKH dan mengapresiasi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.
Dengan terbentuknya Satgas PKH tersebut Dalam pasal 4 Perpres 5/2025 disebutkan bahwa langkah penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi/Hutan Lindung.
- BACA JUGA : Diduga Tutupi Pengolahan Kebun Sawit Ilegal dan Abaikan Upaya Presiden Prabowo Subianto dalam Penertiban Kawasan Hutan, Manager Kebun Bukit Tujuh PTPN 4 PalmCo Regional 1 Tri Imido Sumartoto Bungkam Saat Dikonfirmasi
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau: Hentikan Perdebatan Ijazah Jokowi dan Fokus pada Kemajuan Bangsa
“Jadi begini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, oleh perusahaan, koperasi maupun lain-lain, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,” cetus Pebriyan Winaldi kepada awak media Senin, 28 April 2025.
“Saya sebagai Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau dengan adanya Satgas PKH di Republik Indonesia bisa membantu perekonomian masyarakat Indonesia terutama masyarakat Provinsi Riau yang begitu banyak perusahaan yang nakal dan ilegal”, kata Pebriyan.
“Melalui sinergi yang kuat antara berbagai pihak, upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
(Red/tim)