Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara milyaran rupiah, dimana telah disuratin ketua DPRD Kabupaten Nias Barat dan Ketua DPRD membenarkannya. Sementara Kata inspektur Nias Barat mengajukan ke BPK untuk mengonfirmasi.
“Konfirmasi ke BPK saja, belum direkomondasi ke kami,” kata Inspektur Yosafati Waruwu diruang kerjanya pada tanggal 0(9/11/2022) lalu.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD kabupaten Nias Barat Evolut Zabua pada hari selasa (15/11/2022) membenarkan terkait surat itu.
“Iya benar itu, dan sudah dirapatkan dengan inspektorat itu kurang 2 milyar kalau seingat saya sudah ada pasinggretnya ada nilainya, kita sudah diatas 70 makanya kita dapat WTP kemarin, dan mereka sudah beretikad baik,” kata Ketua DPRD.
- BACA JUGA : PJ Bupati Nagan Raya Diskusi Tentang Berbagai Persoalan dengan Deputi V KSP RI
- BACA JUGA : Polda Sumut Tegaskan Jangan Coba-Coba Bela Bandar Narkoba
- BACA JUGA : SPKT Polres Bangka Barat, Siaga 1×24 Jam Dalam Layanan 110 kepada Masyarakat
Ketua juga menjelaskan bahwa telah diberikan waktu selama 60 hari
“Diberikan kesempatan kepada mereka selama 60 hari sejak surat itu untuk mengembalikan di kas daerah,” jelasnya.
Ianya juga mendorong untuk lebih mepertajam terkait temuan itu agar dipertanyakan ke inspektorat
“Untuk mempertajam itu silahkan tanya di inspektorat,” tegas Evolut.
Lalu saat di jelaskan jawaban Inspektur oleh wartawan, Ketua DPRD terlihat tersenyum saja.
(P. GL)