Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |
Kunjungan Tim pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Kasum TNI Letjen Richard T.H Tampubolon, SH.MM memaparkan tingkat kerusakan Kawasan Hutan Konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan Paru-paru dunia sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.
Lebih lanjut, Dansatgas menegaskan bahwa hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas didalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Melalui kegiatan ini, dihimbau masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Diminta untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah. Adapun waktu Relokasi Mandiri diberikan waktu selama Tiga (3) bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan.
- BACA JUGA : Ketum Lembaga Pemantau Nasional DPN Elang Tiga Hambalang Dukung Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Raja Ampat
- BACA JUGA : DPP Elang Tiga Hambalang Riau Ucapkan Terimakasih kepada Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra Serahkan Dua Sapi Jumbo untuk Warga Bojong Koneng
- BACA JUGA : 125 Peserta Seleksi Bintara Polri 2025 Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani di Polda Kalteng
Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, bahwa pemerintah sangat memahami sebagian warga menggantung hidup dari kebun sawit. Maka dari itu pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan kedepan.
Kemudian untuk sawit yang berumur dibawah 5 tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan kedepan masyarakat dilarang membuka, memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.
“Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti, Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak. Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya,” imbau Dansatgas Richard.
(Red/tim)