Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Penganggaran dana hibah untuk lembaga vertikal selama periode 2017 hingga 2024 dalam APBA sudah mencapai sebesar Rp308,3 miliar dan tahun 2025 ini di anggarkan lagi sebesar Rp 32,179 M.
Hal ini bertentangan dengan
Pasal 298 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa alokasi anggaran harus memprioritaskan kebutuhan wajib masyarakat. Dan ini juga diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Pemberian dana ke lembaga vertikal dalam bentuk hibah ini sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat Aceh, karena masih banyak fasilitas publik seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai, Begitu juga dengan infrastruktur seperti jalan di pelosok pedesaan terpencil masih belum tersentuh sama sekali, serta masih banyak juga jalan yang butuh pemeliharaan atau peningkatan.
Selain itu masih ada rakyat yang butuh tempat tinggal rumah layak huni dan bagi masyarakat yang belum ada tanah pemerintah bisa menggunakan dana hibah tersebut melakukan transmigrasi lokal bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah dan tempat tinggal agar menjadi jaminan akan keberlangsungan hidup rakyat.
Tidak ada urgensinya dana tersebut diberikan kepada yang tidak layak untuk di berikan, harusnya lembaga vertikal ini malu mengemis anggaran pada Pemerintah Daerah, justru dengan pemberian dana ini menjadi “vitamin” buat Lembaga vertikal seperti, Polda dan Kejati sebagai lembaga penegak hukum untuk tutup mulut atau mempeti es kan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan ini sangat tidak baik dan itu terbukti beberapa kasus yang sudah menjadi konsumsi publik hilang entah kemana, seperti kasus dana hibah 650 M di masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sampai kasus Westafel dan Bea Siswa Mahasiswa yang di anggarkan dari dana pokir yang melibatkan puluhan anggota Dewan sampai saat ini hilang tanpa kabar.
- BACA JUGA : BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025
- BACA JUGA : Meningkatnya Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal & Nasional
- BACA JUGA : Sabang Siap Sambut Wisatawan Libur Panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Apa urgensinya Pemerintah Aceh menganggarkan anggaran yang begitu besar kepada lembaga-lembaga tersebut yang penggunaannya justru tidak penting bagi rakyat, Seperti :
1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Rp.4.750.000.000
2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati Rp.9.600.000.000
3. Lanjutan Pembangunan BINDA Rp.825.000.000
4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Rp.6.685.000.000
5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp.900.000.000
6. Lanjutan Pembangunan Rumah dinas Wakajati Aceh Rp.1.355.000.000
7. Rehab Gedung intelkam Polda Aceh Rp.6.864.000.000
8. Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh Rp.640.000.000
9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp.560.000.000
Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera membatalkan dan menghentikan dana tersebut demi rasa adil bagi rakyat, jika tidak maka rakyat menduga bahwa dengan anggaran tersebut menjadi Modal super body bagi pejabat yang akan dan sudah terkena kasus salah satunya contoh kasus korupsi.
sumber : Yulindawati
– Aktivis Perempuan Aceh
– Ketua Umum FAKSI (Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia) Aceh