Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus Lecehkan Profesi Wartawan, Selasa (13/9/2022).
Pelecehan profesi Wartawan yang dialami
Deni Abson Kepala Biro Media Online NusantaraNews13.Com saat hendak meliput kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Kabupaten Tanggamus.
Menurut Deni Abson Kepala Biro Media Online NusantaraNews13.Com saat di wawancarai Awank Media, kemarin Hari Senin 12/9/2022 saya dan rekan akan melakukan peliputan kegiatan sosialisasi Sadar Hukum di Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Bulu Kabupaten Tanggamus.
Lanjut Deni, waktu itu Camat Ulu Belu Mahidin, SE, MM, Fokus memberikan sosialisasi kepada Kepala Pekon beserta aparatur pekon setempat dan tiba-tiba Eko Setiono melontarkan kata-kata yang melecehkan profesi Wartawan.
“Hati-hati Karena Banyak Sekarang ini Media yang Mencari – cari Kesalahan Kita”, kata Deni Abson menirukan gaya bicara Oknum ASN yang berdinas di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
“Tadi itu saya bersama dengan rekan hendak meliput kegiatan sosialisasi Sadar Hukum di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu dan setiba kami didepan pintu di Kantor Pekon Karang Rejo begitu saya mau masuk Kantor Pekon Karang Rejo tiba tiba Eko Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Tanggamus melontarkan kata – kata yang menghina profesi Wartawan dengan sikap dan kata – kata Eko ini saya sangat tersinggung, karena ini sudah merendahkan dan melecehkan profesi kami sebagai wartawan”, ucap Deni.
- BACA JUGA : Aksi Heroik Polisi Sergap Pelaku Perampokan yang Melintas di Batu Bara
- BACA JUGA : Diduga Cemarkan Nama Baik, PWI Polisikan Empat Oknum
- BACA JUGA : Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu
Ditempat yang sama, saat diwawancarai
Eko Seyiono menjelaskan.
“Ya pak, Kalau kata – kata saya tadi membuat
Bapak – bapak dari media tersinggung, saya atas nama pribadi mohon maaf sebesar nya
Atas semua ucapan saya tadi. Sebetulnya saya tidak ada maksud untuk melecehkan atau menghina profesi Rekan- Rekan Wartawan. Perkataan saya itu tadi hanya keceplosan saja maklum keseleo lidah, saya janji tidak akan mengulangi kata yang melecehkan profesi media. Dengan adanya kejadian ini pembelajaran bagi saya terkait permasalah mohon bang untuk tidak diperpanjang saya ngaku salah dan mohon maaf sebesar besar nya”, kata Eko.
Menanggapi permasalahan yang dialami oleh rekan media, Parta Irawan Ketua Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus mengatakan dengan tegas jika media itu dianggap lawan ya silakan saja itu hak mereka namun yang perlu diketahui kritik itu muncul karena ada kebijakan yang tidak benar, semakin menghindar berarti semakin terlihat kesalahannya.
“Maka dengan itu jika kita mengacu pada hukum yang ada di negara ini dapat mengacu pada Undang – undang Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Kemudian dapat juga menjadi fitnah karena ucapan oknum ASN tersebut dapat menimbulkan fitnah jika tidak didasari oleh Fakta lapangan dan bukti – bukti yang akurat, maka Undang – undang mengamanatkan yang sudah di diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutup Parta Irawan.
(IRWANTO)