ACEH – MITRAPOLRI.COM
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, mengapresiasi Kinerja Kajari Sabang Milono Raharjo, yang menetapkan DA selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at Yudistira dan Rekan cabang Medan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penetapan DA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat dua terdakwa sebelumnya dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Setelah dilakukan ekspose perkara, penyidik berkesimpulan telah cukup bukti untuk menetapkan DA tersangka baru dalam perkara tersebut, dengan Surat Penetapan tersangka nomor: PRINT 71 tertanggal 20 Februari 2023.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023. Ada beberapa Kajari yang diganti, diantaranya Kajari Kota Sabang, sebelumnya dijabat oleh Choirun Parapat, dan diganti dengan Milono Raharjo.
Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 Kajari Milono Raharjo hadir di Sabang yang disambut oleh PJ Walikota beserta Forkopimda dan sekaligus dipeusijuk di Pendopo walikota sabang.
Selanjutnya, Kajari mulai bertugas dan selang beberapa hari, tepatnya tanggal 21 Februari 2023 Kajari langsung melaksanakan konferensi pers dalam hal Press Release terkait Penetapan tersangka Korupsi pengadaan lahan TPA di sabang.
- BACA JUGA : Bupati OKI Bagikan SK Dana Desa 2023, 3 Persen Untuk Operasional Pemdes
- BACA JUGA : Antisipasi Maraknya Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polresta Manado Laksanakan Penyuluhan ke Sekolah
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Evakuasi Penemuan Mayat di Pantai Batu Hitam Molas
“Oleh karena itu saya Ketua LIN Aceh, sangat meng Apresiasi atas kinerja Kajari Sabang, bahkan banyak warga Sabang ikut berkomentar penuh dukungan terhadap bapak Kajari yang baru bertugas beberapa hari di kota Sabang sudah langsung menetapkan Pimpinan (KJPP) ini betul-betul hal yang cukup luar biasa”, ujarnya.
Dengan ditetapkan tersangka Pimpinan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Maka harapan Ketua LIN Aceh, semoga bapak Kajari Sabang Milono Raharjo tidak hanya fokus pada pengadaan tanah di TPA saja. Karena masih ada juga pengadaan tanah sebelumnya yang harus dicrosscek kembali, apakah sudah sesuai dengan penilaian KJPP, nah ini kesempatan untuk mengungkapnya, karena Pimpinan KJPP dan kawan sudah dijadikan tersangka.
Semoga bapak Kajari Sabang dapat secepatnya mengungkapkan kasus-kasus lainnya, Karena ini harapan banyak warga Sabang khususnya dan juga Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh.
(BUKHARI)