Sabang, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses pihak-pihak terkait atas pekerjaan Interior di BPKS Sabang yang diduga telah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Yang mana berdasarkan Lelang paket pekerjaan Interior di LPSE Kementerian Keuangan T.A. 2024 dengan sumber dana APBN dan melalui Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Bahwa pekerjaan Interior yang dikerjakan oleh CV. Nuansa Indah dengan nilai kontrak Rp. 2.5 miliar sumber dana APBN T.A 2024, dengan pemenang norut 5, dan ada selisih harga Rp. 300 jt, dengan perusahaan norut 1. CV. Daffa Meutuah.
- BACA JUGA : Bukhari, Ketua LIN Aceh: Mengapa Harus Tong Sampah dan Lampu Tenaga Surya yang Dianggarkan Sampai Puluhan Miliar di Dinas Pendidikan Aceh?
- BACA JUGA : PT PP Lonsum Gunung Malayu Asahan Diduga PHK Sepihak 13 Karyawannya
- BACA JUGA : Perkuat Sinergi, Regional CEO BSI Aceh Kunjungi Ketua MPU Aceh
Terkait Pekerjaan Interior tersebut maka adanya Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang, maka pihak Polda Aceh meminta semua dokumen-dokumen Perusahaan dari awal sampai akhir amprahan. Dan juga dihadirkan PPK dan Bendahara BPKS Sabang serta berkas-berkas perusahaan tersebut dan lain-lainya.
Bukhari Ketua LIN Aceh, berharap kasus dugaan tersebut harus terbuka juga ke publik bagaimana hasil yang sebenarnya, dan pihak LIN juga akan kawal dari awal sampai tuntas untuk dapat sama-sama publik mengetahui hasil nantinya.
(Bukhari)