Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus, Yuliar Baro menanggapai terkait pemberitaan di beberapa media Online dengan adanya dugaan tindak pidana Korupi yang diduga dilakukan Oknum Kepala Pekon Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Tekait perihal tentang pemberitaan di beberapa media online, setelah dirinya membaca, Korupsi yang di lakukan seorang kepala pekon Sidodadi, Suroyo, Yulyar mengatakan kepada Mitrapolri.com, “Saya sebagai Ketua LPKNI DPD Tanggamus, sangat menyangkan perbuatan yang di lakukan pemimpin pekon itu”, kata Yuliar pada Jumat (8/7/2022).
Menurut Yuliar Baro sudah banyak kasus korupsi di tingkat Pekon dengan modus lama, maka atas hal ini lah yang membuat kecewa masyarakat atau melukai perasaan mereka.
“Bagaimana tidak, seorang kepala Pekon adalah merupakan hasil dari pemilihan dan tentu amanah serta harapan masyarakat ada di pundaknya”, ucap Yuliar.
“Sebagaimana dilansir disebuah media itu sudah jelas secara rinci dibeberkan tentang dugaan penyelewengan dan laporan fiktif yang merupakan hasil temuan serta laporan warga setempat. adapun kutipan dari pemberitaan tersebut itu yang harus kita sikapi bersama”, tegas Yuliar.
- BACA JUGA : Anak Nelayan di Ujung Utara NKRI ini Dilantik Jadi Polisi
- BACA JUGA : PPAM Aceh Utara: Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H
- BACA JUGA : Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi Siap Bersinergi dengan Polres Dairi dalam Harkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Dairi
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin Rp.5.195.000,-
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp.127.000.000,-
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional. Rp 10.000.000, juta.
– Penyiapan tempat cuci tangan dan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Rp.20.000.000,
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha tani Rp.77.601.000,-
“Setiap dana yang berasal dari pemerintah jelas itu Uang Negara jadi Uang rakyat juga, masyarakat juga harus ikut mengawasi, apa lagi Dana Desa dan pemeritah Pekon jangan semau mau mereka aja masyarakat wajib tau juga supaya tidak ada yang menduga duga”, ucap Yulyar.
(FIRWANTO)