Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Pengadaan mobil dinas untuk Pimpinan Daerah Aceh Utara dan Pimpinan DPRK Aceh Utara, senilai Rp 4 miliar yang bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Alasannya harga mobil itu dinilai terlalu mahal di saat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalami defisit anggaran.
Dana sebesar itu rencananya akan dibelikan 7 unit mobil yang diperuntukkan untuk kendaraan dinas Kepala Daerah dengan pagu Rp620 juta, kendaraan dinas Sekretaris Daerah Rp595 juta, kendaraan dinas Asisten III Rp 520 Juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rp 520 Juta dan kendaraan dinas Kepala Dinas Pendidikan Rp545 juta. Sementara pengadaan dua kendaraan dinas pada Setwan Aceh Utara Rp1,2 M atau Rp600 juta/unit untuk Pimpinan DPRK.
“Kondisi ini mencerminkan sikap Pj Bupati Aceh Utara dan Pimpinan DPRK yang konsumtif, hedonis dan tidak memperhatikan masyarakat miskin yang saat ini sangat membutuhkan rumah layak huni,” ujar Ketua Sapma PP Aceh Utara, Mukhtaruddin Jum’at 18 November 2022.
Menurut Mukhtar, pengadaan mobil ini merupakan cerminan sikap Pejabat Bupati Aceh Utara dan Pimpinan DPRK Aceh Utara yang tidak sensitif ditengah keterpurukan ekonomi. Mukhtar mencontohkan banyak warga miskin yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak seperti halnya banyak warga Aceh Utara yang belum memiliki rumah dan MCK (mandi cuci kakus) yang layak.
Mukhtar menilai pembelian mobil itu juga tidak efektif dan efisien. Sebab, mobil PJ Bupati Aceh Utara dan Pimpinan DPRK saat ini masih layak untuk digunakan. Kurang pantas kondisi sekarang ini melakukan pengadaan mobil dinas. Sangat tidak layak, kecuali tidak ada mobil lagi. Apakah selevel Pj Bupati Aceh Utara kekurangan mobil dinas? itu tidak masuk akal.
- BACA JUGA : BFLF Lhokseumawe Dampingi Ibu PIA Ardhya Garini Kipan B 469 Kopasgat Kunjungi Panti Jompo
- BACA JUGA : Tingkatkan Jalinan Silaturahmi, Pasukan DOBRAK Sambangi Rumah Warga
- BACA JUGA : Kapolres Bireuen Antar Bantuan Saat Tinjau Banjir di Kecamatan Makmur
“Pembelian mobil ini juga tidak sebanding dengan kinerja Pj Bupati Aceh Utara dan Pimpinan Dewan dalam menjalankan fungsinya. Seharusnya Para Pejabat dan Pimpinan Dewan itu tahu diri, jangan menganggap APBK itu milik mereka, karena sampai hari ini juga belum ada kebijakan Pimpinan Daerah dan Dewan yang mensejahterakan rakyat,” ujar Mukhtar.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk pengadaan tujuh mobil dinas bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022. Anggaran pengadaan lima mobil dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Rp2,8 miliar, dan dana pembelian dua kendaraan lainnya di Sekretariat DPRK (Setwan) Rp1,2 miliar.
Pengadaan tujuh mobil dinas bersumber dari APBK-P Aceh Utara 2022 dengan pagu Rp4 M itu dilaksanakan melalui melalui e-Purchasing. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-Catalogue).
(FADLI)