Oleh : Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa
Ketua Kantor Firma Hukum
Partnership Law Firm
Pemuda Panca Marga Aceh
Salam pengadaan.
Bahwa kisruhnya Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala tahun anggaran 2024 dengan Nilai (HPS) mencapai Rp.11.275.128.00-. di Media mainstream, sangatlah mengganggu akal sehat publik, karena lembaga pendidikan yang diisi oleh para guru besar pun turut ikut ambil bagian dari kekisruhan tersebut.
Mereka mau melanggar peraturan dengan macam-macam dalih untuk membuat
pembenaran atas apa yang mereka lakukan.
Bahwa oleh karenanya perlu adanya upaya pembelajaran kepada masyarakat atau dengan kata lain upaya pelurusan apa yang sudah terjadi, agar tidak simpang siur. Sudah benarkah yang dilakukan oleh penyelenggara
pengadaanbarang/jasa di USK?
Bahwa dalam membuat tulisan ini, Penulis mengambil sumber dari beberapa referensi, yaitu dari Media MODUSACEH.CO tanggal 12 September 2024, dan data-data yang Penulis miliki.
Penulis akan berupaya menjelaskan kekisruhan pengadaan barang/jasa di USK dari perspektif hukum yang berlaku, agar objektif dan mudah untuk difahami.
PERTAMA
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala menggunakan regulasi Peraturan Rektor
Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023.
Pertimbangan hukum yang ke 8 (delapan) dari Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 adalah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 63);
KEDUA
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pasal 8 Peraturan Rektor USK No. 54 Tahun 2023, terdiri atas:
a. penanggung jawab pengadaan;
b. perencana pengadaan;
c. tim verifikator Daftar Penyedia Terpilih;
d. Pokja Pemilihan;
e. Pejabat Pengadaan;
f. Agen Pengadaan;
g. Pengendali Kualitas; dan
h. Penyedia Barang/Jasa.
Sebagai pembanding, penulis menyajikan juga Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan versi pasal 8 Perpres
No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
KETIGA
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran USK.
(Pasal 1 ayat 5 Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Di Lingkungan Universitas Syiah Kuala)
Bahwa Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 tidak mengatur tentang adanya Pengguna Anggaran (PA) & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pertanyaannya adalah, siapa yang memberi kewenangan kepada PPK sampai dia bisa mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran USK?
Sebagai pembanding, penulis juga menyajikan pelimpahan kewenangan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja berdasarkan versi pasal 11 angka (2) Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
KEEMPAT
Pada tanggal 26 Agustus 2024, CV. LZ BROTHERS bertemu langsung dengan Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dan mengajukan permohonan agar dikeluarkan Berita Acara Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jawaban Pak Rektor, terkait kegiatan proyek semua urusan Wakil Reltor IV Taufik Saidi selaku KPA.
Pada tanggal 27 Agustus 2024, Guru Besar yang bernama Prof. Dr. Ir. Taufik S., M. eng., IPU mengatasnamakan Kepala Satuan Kuasa Pengguna Anggaran menyurati Pokja Pemilihan perihal Pelaksanaan tender Ulang Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala Surat bernomor 4258/UN11/LK.16.04/2024.
Pertanyaanya adalah, regulasi apa yang dibaca oleh 2 (dua) Guru Besar USK, hingga ada sebutan KPA dan Kepala Satuan Kuasa Pengguna Anggaran.
KELIMA
Siapa penanggung jawab pengadaan yang dimaksud pada pasal 8 huruf a. Peraturan Rektor USK No. 54 Tahun
2023?
Penanggung jawab pengadaan berdasarkan Pasal 9 angka (1) Peraturan Rektor USK No. 54 Tahun 2023 adalah :
a. PPKU (Pejabat Pengelola Keuangan Universitas) untuk nilai pengadaan di atas Rp.50.000.000.000, (lima
puluh miliar rupiah);
b. PPK untuk nilai pengadaan sampai dengan Rp.50.000.000.000, (lima puluh miliar rupiah).
KEENAM
Bahwa Tahapan Tender berdasarkan Poin E. a. a. 1). g). 1). LAMPIRAN II Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala adalah
disusun bersama antara PPK dan Pokja pemilihan, meliputi :
(a) pengumuman;
(b) pengambilan dokumen pengadaan;
(c) pemberian penjelasan;
(d) pemasukan dokumen penawaran;
(e) pembukaan dokumen penawaran;
(f) evaluasi dokumen penawaran:
(g) klarifikasi dan negosiasi (jika diperlukan);
(h) penetapan pemenang; dan
(i) pembuatan berita acara.
Bahwa Tahapan Tender untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 tidak mengatur tentang adanya SANGGAH dan SANGGAH BANDING sebagaimana diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada LAMPIRAN II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Aturan turunan dari Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SANGGAH dan SANGGAH BANDING sebagaimana diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada LAMPIRAN II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia memberi ruang hukum bagi PPK untuk melakukan reviu.
Tahapan Tender berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala tidak memberi ruang hukum bagi PPK untuk melakukan reviu.
Tapi disisi lain salah satu tugas dan kewenangan PPK berdasarkan Pasal 9 angka (3) c. Peraturan Rektor USK No. 54 Tahun 2023 adalah melakukan reviu atas hasil pelaksanaan Tender yang dilakukan Pokja Pemilihan.
Sebagai pembanding, penulis juga menyajikan tata cara reviu oleh PPK berdasarkan versi Angka 5.1. Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada LAMPIRAN II Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yaitu :
Setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak, termasuk
keberlakuan data isian kualifikasi.
Berdasarkan hasil reviu, PPK memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.
KETUJUH
Tahapan Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala yaitu : Rumusan 1 s/d 12 Juli 2024 Pengumuman dan Pengunduhan Dokumen 12 s/d 19 Juli 2024
Pemberian Penjelasan 15 Juli 2024
Upload Penawaran 15 s/d 19 Juli 2024
Pembukaan Penawaran 19 Juli 2024
Evaluasi, klarifikasi dan negosiasi 19 Juli s/d 6 Agustus 2024 Penetapan Penyedia 6 Agustus 2024.
KEDELAPAN
Pada tanggal 6 Agustus 2024, Pokja pemilihan USK menetapkan CV. LZ BROTHERS sebagai pemenang.
Bahwa berdasarkan Tahapan Tender berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023,
maka putusan Pokja Pemilihan USK yang memenangkan CV. LZ BROTHERS adalah final dang mengikat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023, tanggal 6 Agustus 2024
adalah akhir dari Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala dan seharusnya adalah penyiapan kontrak antara PPK USK dengan CV. LZ BROTHERS. Bahwa apapun temuan PPK yang dilakukan diluar dari Tahapan Tender adalah illegal dan tidak bisa menjadi dasar untuk membatalkan keputusan Pokja Pemilihan USK.
Tapi faktanya, lain regulasi, lain lagi cara berfikir para pendidik di USK.
Setelah berakhirnya Tahapan Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di USK :
PERTAMA
Pada tanggal 27 Agustus 2024, Guru Besar yang bernama Prof. Dr. Ir. Taufik S., M. eng., PU, mengatasnamakan Kepala Satuan Kuasa Pengguna Anggaran menyurati Pokja Pemilihan perihal Pelaksanaan tender Ulang Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala
Surat dari yang ditandatangani oleh No.4258/UN11/LK.16.04/2024.
KEDUA
Pada tanggal 4 September 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati Pokja Pemilihan perihal Surat Klarifikasi tender Ulang, mengenai ketidaksesuaian antara Dokumen Tender yang dipersyaratkan dengan Dokumen Penawaran dari penyedia dengan surat No.3255/UN11.PBJ/LK.00.00/PTNBH/2024.
Munculnya problem ini semua, karena para pendidik di USK yang tidak mengerti pengadaan barang/jasa.
Bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa, Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala dibuat sendiri oleh mereka dan mereka
juga melanggarnya.
Saran dari Penulis :
1. Kepada CV. LZ BROTHERS untuk menggugat ke Pengadilan Negeri atas upaya pembatalan tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V di Universitas Syiah Kuala karena melanggar
Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 54 Tahun 2023.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum, agar melakukan pengawasan yang lebih ketat dan mendalam, karena kasus tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Blok V dan tender – tender lainnya di Universitas Syiah Kuala berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian tulisan ini Penulis sajikan, semoga bermanfaat.