ACEH – MITRAPOLRI.COM
Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa, Rabu, 2 Maret 2022.
“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis, 3 Maret 2022.
Dengan demikian, kata Winardy, 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.
- BACA JUGA : Hadiah Sapi dari Kapolri Jadi Kuah Beulangong dan Sie Reuboh di Dayah Insan Qur’ani
- BACA JUGA : Hari Raya Nyepi, Narapidana Hindu Lapas Cilegon Mendapat Remisi
- BACA JUGA : Beredar Extacy Palsu di Kota Pematangsiantar, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.
Liputan : ABDUL RAZAK