Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Setelah melakukan verifikasi Faktual terhadap 3 orang Calon cadangan KIP Nagan Raya untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), komisi 1 DPRK Nagan Raya nyatakan ketiga calon PAW tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan PAW ke KPU pusat.
Dalam rapat DPRK Nagan Raya, Kamis (06/07/23) yang dipimpin ketua DPRK Jonniadi, S.E dan didampingi oleh ketua komisi 1 Hasan.
Dalam rapat tersebut, Ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya, Hasan Mashuri,S.I.kom memberikan arahan kepada calon PAW KIP Nagan Raya, setelah di Lantik harus bijak, netralitas independen dan menjalankan tugas sebagaimana yang di atur dalam juknis PKPU.
Ketua Komisi 1 ini juga menegaskan kepada tiga calon pengganti harus memanggil PPK dan PPS untuk bersikap netral dan apabila ada yang bermain dengan partai politik tertentu, maka komisioner harus ambil langkah tegas terhadap penyelenggara tingkat kecamatan dan desa.
- BACA JUGA : Kasatpol PP Aceh Utara Pamwal Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 M, di Bea Cukai Lhokseumawe
- BACA JUGA : Tekan Angka Stunting, Pemko Sabang Terus Tingkatkan Peran TPPS Gampong
- BACA JUGA : Kekecewaan Masyarakat Terhadap Bupati OKI dan Kegagalan Membangun OKI dari Desa
Adapun ketiga calon komisioner yang akan menggantikan posisi lowong di KIP Nagan Raya, masing-masing Arif Budiman,. M.Pd, RUSLIM GAM, S.Sos dan Hj Desi Astuti, SH dan DPRK Nagan Raya akan melakukan rapat pleno penetapan usulan PAW komisioner KIP untuk diajukan ke KPU RI.
Adapun yang diganti adalah Ketua KIP Muhammad Yasin, Syahrul Iman yang dipecat DKPP karena menerima sejumlah uang saat Rekrutmen PPK dan Muhajir Hasballah yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2024 mendatang
(T. RIDWAN)




