LABUHANBATU – Mitrapolri.com |
Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial MJS Als Joni, Laki-laki, 32 thn penduduk Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Selasa, (21/05/2024) mengatakan kembali Polres Labuhanbatu menangkap pelaku penjual Narkoba jenis sabu.
Kronologi kejadian hari Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 12.30.Wib di areal perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MJS Als Joni adalah penjual sabu Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap target pelaku MJS Als Joni di TKP serta penggeledahan badan pelaku didapatkan barang bukti daripadanya berupa 5 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5.71 gram bruto, 2 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 Unit handphone merek Oppo warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 160.000,- 1 bungkus kotak rokok bintang mas kosong.
- BACA JUGA : Wakapolres Ogan Ilir Cek Pelayanan SKCK, Pastikan Pelayanan Optimal dan Sesuai Prosedur
- BACA JUGA : Rekrutmen Polri di Papua Menarik Daya Minat Orang Asli Papua untuk Mengabdi Pada Bangsa Menjadi Anggota Polri
- BACA JUGA : Pasal Berjudi, Zay Tewas Ditusuk
Hasil interogasi di TKP pelaku MJS Als Joni mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki An. SL yang beralamat di Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap SL di Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu namun keberadaan SL tidak ditemukan.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan saat ini pelaku kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH akan selalu menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di jajarannya sesuai penekanan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Polda Sumut Bebas dari Narkoba.
(IKANG)