Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com |
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan akan mengadukan pengadaan Papan Tulis Digital (Smart Board) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Langkah tersebut diambil setelah surat konfirmasi resmi yang telah dilayangkan KPKM RI tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, sehingga upaya klarifikasi tidak memperoleh kejelasan.
Pengadaan yang dimaksud mencakup dua paket Smart Board dengan volume masing-masing 24 unit dan 15 unit, yang dinilai menunjukkan pola perencanaan serupa, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak transparan hingga dugaan ketidakwajaran dalam proses e-purchasing.
- BACA JUGA : Saat Memancing, Seorang Bocah Kuala Pesisir Nagan Raya Diserang Ular Phyton
- BACA JUGA : Cek Kehadiran dan Kelengkapan Personel, Kasat Samapta Tekankan Disiplin, Pelayanan Masyarakat, dan Pengamalan Tribrata serta Catur Prasetya
- BACA JUGA : Kapolsek Sabangau Imbau Pengendara Lebih Waspada
“Kami sudah menyampaikan konfirmasi secara resmi, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, KPKM RI berencana membawa persoalan ini ke Kejati Sumut,” ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir.
KPKM RI juga menyoroti tidak terbukanya informasi distribusi barang ke satuan pendidikan, yang berpotensi menimbulkan persoalan kualitas, kekurangan volume, hingga penyimpangan pengadaan.
Atas dasar tersebut, KPKM RI meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan dan audit investigatif guna memastikan pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan profesional, agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik,” tegas Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.
(Ricardo)




