Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Sebuah insiden aniaya terjadi di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Pelapor, Pr. Kartika (30 tahun), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Sindulang Satu Lk II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh terlapor, Pr. Cicila Nani (20 tahun), yang berasal dari Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado pada hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 04.30 Wita.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa terlapor melakukan serangan dengan mencakar paha korban dan mendorongnya hingga jatuh dan mengalami sakit. Kejadian ini dilaporkan pada hari yang sama, Jumat, 19 Januari 2024, pukul 05.30 Wita.
- BACA JUGA : Operasi Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran Trihexiphenidyl, Tersangka Diamankan di Kelurahan Sario Kota Baru
- BACA JUGA : Polresta Manado Gencar Sosialisasikan Kampanye Jumat Bacirita: Komitmen bersama Komunitas Motor untuk Cegah Penggunaan Knalpot Racing/Brong
- BACA JUGA : Police Go To School, Kasat Binmas Polrestabes Medan: Jangan Ikuti Organisasi di Luar Sekolah
Kedua belah pihak, korban dan terlapor, setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan. Terlapor telah meminta maaf secara tulus, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor. Penyelesaian damai melalui musyawarah kekeluargaan menjadi solusi yang dipilih oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan mereka.
Dengan demikian, insiden yang terjadi di Kelurahan Pinaesaan tersebut menjadi contoh bahwa problem-solving melalui musyawarah dapat membawa damai dan rekonsiliasi dalam kasus-kasus kekerasan di masyarakat.
(SOFYAN)