Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi DKI Jakarta

Konsorsium 303 Disinyalir Terlibat Muluskan Dugaan Ekspor Ilegal 8 Juta MT Batubara Milik PT MHU, Berpotensi Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

by mitrapolri.com
1 Oktober 2022 | 13:08 WIB
in DKI Jakarta

JAKARTA – MITRAPOLRI.COM

Mencuatnya temuan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sebanyak 8,2 juta metrik ton, disinyalir beririsan dan terkait langsung dengan Konsorsium 303 Sambo. Kelebihan alokasi ekspor itu pun ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp 9,3 triliun.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (28/9/2022).

“Kita menduga oknum aparat penegak hukum dan koboi senayan ada di belakangnya Konsorsium 303 ini, makanya sulit bisa dibongkar kasus ini jika Presiden Jokowi tidak tegas memerintahkan semua penegak hukum untuk serius usut secara tuntas,” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

Dilansir tempo.co, 23 September 2022 lalu, Konsorsium 303 menjadi sorotan seiring berkembangnya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu bermula dari beredarnya sebuah bagan atau flow chart di media sosial yang menunjukkan nama dan peran orang-orang yang diduga terlibat dalam suatu jaringan bisnis ilegal.

Sejumlah desas-desus bisnis ilegal yang mencuat dalam konsorsium 303 meliputi prostitusi, perjudian, solar subsidi, penyelundupan suku cadang palsu, tambang ilegal, hingga minuman keras. Sejumlah personil oknum Polri disebut terlibat dalam konsorsium tersebut.

ADVERTISEMENT

“Beredarnya bagan flow chart Konsorsium 303 itu menyebutkan antara lain juga terkait tambang ilegal. Kami menduga bahwa kelebihan ekspor PT MHU tersebut juga terkait dengan Konsorsium 303, itu yang harus diungkap oleh penegak hukum”, ucap Yusri.

Yusri menguraikan, kelebihan ekspor 8 juta metrik ton itu bukan angka kecil.

“Bagaimana mungkin sama sekali tidak diketahui oleh penegak hukum setempat ?. Kalau diumpamakan satu kali dump truk pengangkut itu membawa 30 ton batubara saja, berarti ada 266 ribu kali lebih pengangkutan hilir mudik dari lokasi tambang ke jetty. Bagaimana bisa tidak terdeteksi ?, apa laporan MAKI bodong ?. Maka kami menduga kuat memang ada operator konsorsium 303 didalam permainan untuk memuluskan praktek ilegal di pertambangan ini,” kata Yusri.

Yusri membeberkan, ia memperoleh keterangan, mulusnya ekspor ilegal PT MHU itu terjadi lantaran RKAB PT MHU dibuat seolah-olah tidak kunjung mencapai kuota resmi 14 juta metrik ton itu.

“Jadi kami menduga, setiap pengiriman tersebut didata di SIMPONI Dirjen Minerba, lalu dihapus, lalu diinput lagi, sehingga belakangan mulai terendus ada kelebihan ekspor PT MHU sebanyak 8 juta metrik ton lebih di luar kuota resmi 14 juta metrik ton, yaitu konon katanya tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan mencapai sekitar 22 juta metrik ton”, jelas Yusri.

Yusri lantas mengutarakan, dugaan praktek tambang ilegal tersebut, yang juga diduga terkait dengan Konsorsium 303, merupakan kejahatan serius yang segera harus ditindak oleh negara, bila perlu UU Subersif diterapkan, karena bisa merusak perekonomian negara.

“Apalagi kejahatan semacam ini bukan delik aduan. Jadi aparat penegak hukum harus segera bertindak, bisa jadi ini kotak pandora membuka kasus oleh penambang lainnya, termasuk dugaan praktek transfer pricing yang pada tahun 2019 data datanya telah dikumpulkan oleh KPK” ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemilik Sabu dari Gunung Malela
  • BACA JUGA : Langgar Disiplin, Dua Anggota Polresta Manado Jalani Sidang Disiplin Polri 
  • BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Kesaktian Pancasila Jadikan Motivasi Untuk Bangkit Bergerak Bersama Pancasila

Aparat penegak hukum, menurut Yusri harus segera melakukan audit forensik mulai dari proses pengurusan IUP eksplorasi, kemudian peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi, dilanjutkan proses persetujuan RKAB dan izin lingkungan serta realisasi DMO ( Domestic Market Obligation) untuk pembangkit PT PLN yang sempat krisis dan rekomendasi ekspor yang dari awal sampai dengan akhir, termasuk perpanjangan ijin kontrak karya (KK) menjadi IUPK untuk batubara maupun mineral.

Sebab kata Yusri, kami dari koalisi Penjaga Pengelolaan Sumber Daya Alam sejak awal gencar menolak perubahan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 menjadi UU Minerba nmr 3 tahun 2020 oleh DPR RI dan Pemerintah, khususnya penghilangan pasal 75 yang berakibat terminasi 7 tambang PKP2B seharusnya bisa dikelola BUMN dan BUMD, akhirnya tetap diperpanjang oleh taipan atau oligarkhi batubara, ironis memang.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tahapan proses itu kata Yusri, memang merupakan ‘lahan basah’, sangat bisa disalahgunakan oleh oknum pejabat di Ditjen Minerba berkongkalikong dengan elit elit politik dan oknum aparat.

Apalagi, kata Yusri, temuan MAKI itu juga menyebut-nyebut inisial DO sebagai penanggung jawab pengelola MOMS atau operator IT yang bisa merubah data di SIMPONI dan MODI, itu sudah seperti berburu di kebun binatang bagi penegak hukum yang serius mau menyikapinya, tinggal kita menonton apakah aparat penegak hukum masuk angin atau tidak.

Yusri juga meminta untuk ditelisik apa faktor penyebab masih ada ratusan penambang hingga akhir September 2022 yang sudah memiliki IUP OP (Operasi Produksi) dan telah mengajukan pengesahan RKAB di Ditjen Minerba belum disetujui, ini kacau benar bagi pengusaha yang serius menambang jika dikenakan kewajiban harus ada persetujuan oleh CPI (Competent Person Indonesia) yang dikordinir oleh IAGI dan PERHAPI.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, kejadian yang dilaporkan MAKI tersebut terjadi pada tahun 2021, sebelum ada rangkap jabatan Dirjen Minerba atau ‘matahari kembar’ di Ditjen Minerba. “Jika di tahun 2022 apa tidak lebih parah?,” kata Yusri.

Sementara itu, dikutip dari mongabay.co.id, Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, PT MHU memiliki konsesi 47.230 hektar, meninggalkan 56 lubang terserak di Kutai Kartanegara. Jumlah void sebenarnya ditengarai jauh lebih banyak. Akhir tahun lalu, di satu lokasi tambang ada lebih satu void, tetapi lubang tercatat di Dinas Pertambangan hanya satu.

Data Dinas Pertambangan Kaltim, pada koordinat void nomor 29, hanya ada satu bekas lubang. Sekitar 200 meter dari titik di Desa Jonggon Jaya, Kukar ini ada dua lubang ditinggalkan. Kedua bekas tambang ini tanpa pagar dan tak ditancapi plang yang menunjukkan nomor void.

Sejumlah lubang juga terletak tak jauh dari permukiman. Padahal, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, jarak antara tambang dan rumah penduduk harus lebih dari 500 meter.

Adapun kolam yang menyebabkan warga tewas hanya sekitar 300 meter dari rumah warga terdekat.

Berdasarkan akta terakhir perusahaan, PT MHU dimiliki PT Pakarti Putra Sang Fajar dan Private Resources Pty Ltd. Saham PT Pakarti pun, melainkan dua perusahaan lain, yakni PT Bhaskara Alam dan PT Riznor Rezwara.

Perusahaan ini dihubungkan oleh satu nama: Reza Pribadi. Nama Reza tercatat sebagai komisaris di PT Multi Harapan dan di PT Pakarti. Di PT Riznor, dia tertulis sebagai pemilik saham bersama Rizal Risjad.

Pada perusahaan itu juga Reza menjabat direktur. Posisi serupa juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi, pemilik Napan Group.

(RED)

Share5SendShare

Berita Terkait

Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik milik Indri, berlokasi di Jl. Raya Bogor KM.19 No.1, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (22/8/25) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
DKI Jakarta

Universitas Bakrie Gelar PkM Beri 3 Jenis Pelatihan di Pengrajin Batik Galleries Abata

23 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di UMKM Galleries Abata, sebuah usaha kerajinan batik...

Read more
Kegiatan Diklat Paralegal Nasional yang akan diselenggarakan oleh DPP RHIR bersama LBH Surya Kusuma pada tanggal 15, 16, & 17 April 2025.
DKI Jakarta

Ketum KPK-Tipikor Siap Kirim Peserta Diklat Paralegal Nasional di Wonosobo Jawa Tengah

8 April 2025 | 09:01 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Menanggapi Kegiatan Diklat Paralegal Nasional yang akan diselenggarakan oleh DPP RHIR bersama LBH Surya Kusuma pada...

Read more
Pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) berupa pembuatan Deterjen cair yang Ramah lingkungan dengan Tema : "Dengan Pelatihan Pembuatan Deterjen Cair yang Ramah Lingkungan, Kita Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Keluarga Melalui Home Industri RHIR"
DKI Jakarta

Pelatihan UMKM RHIR Diserbu Ratusan Peserta dari Segala Penjuru Negeri Secara Nasional

16 Maret 2025 | 17:41 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) berupa pembuatan Deterjen cair...

Read more
Aulia Yasmin
DKI Jakarta

Remaja Berprestasi dan Punya Semangat Juang, Miliki Hobi Basket

27 Februari 2025 | 17:52 WIB

JAKARTA - MITRAPOLRI.COM | Aulia Yasmin, remaja kelahiran 10 Juli 2008, tumbuh dalam lingkungan keluarga aktivis. Ayahnya, M. Firman Hidayat...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini