Tangerang, Banten – Mitrapolri.com
Menekan penyebaran virus Omicron dan mengimbau warga lakukan Prokes, Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar melakukan operasi PPKM level 3 di Jalan Raya Mauk dan Jalan Raya Tanjung Kait Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/02/2022).
Dalam operasi yustisi PPKM level 3 dilakukan juga pembagian masker kepada warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan raya.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Kav Burhanudin menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM level 3 Koramil 09 Mauk menurunkan 3 personil di pimpin Serma Widayat Babinsa Koramil 09 Mauk bersama Polsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk.
- BACA JUGA : Perawatan Gembok, Jaga Stabilitas Keamanan Lapas Pemuda Tangerang
- BACA JUGA : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Terduga Pelaku Curat
- BACA JUGA : Gubernur Sumsel Didampingi Kapolda Sumsel Launching Kampung Tangguh Nusantara Musi Tahun 2022
“Operasi yustisi PPKM level 3 berupa menekankan ulang terkait Protokol Kesehatan (Prokes), agar tetap di patuhi, seperti memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan yang sudah menjadi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ungkap Danramil.
Danramil menegaskan, bagi warga yang di dapati tidak menggunakan masker langsung di sanksi pus up dan di berikan masker.
“Dalam operasi PPKM level 3 di wilayah Koramil 09 Mauk terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker,” jelas Danramil.
Liputan : FAJAR