Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Polda Sumsel mengamankan 11 orang tersangka yaitu, ZA adalah seorang kontraktor dan salah satu kader partai besar di Indonesia diduga ditahan Subdit 2 Tipikor Polda Sumsel bersama 10 oknum Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
11 orang tersebut ditahan di Polda Sumsel, penahan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor, karena diduga terjerat kasus korupsi pembangunan proyek lapangan bola di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) periode tahun 2015, Kamis (30/6) yang lalu.
Untuk ke 11 tersangka tersebut diantaranya yaitu, ZA selaku kontraktor dan 8 mantan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 2 mantan Kades Ogan Komering Ilir (OKI), diantaranya, FY, HS, ZA, SF, RS, AB, UR, SH, HB, IH.
Informasi yang diperoleh, para pelaku diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di kedua daerah Kabupaten tersebut senilai Rp1,6 miliar, anggaran bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan dan sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, kasus tersebut ditangani Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel,” jelas sumber yang tidak mau diketahui identitasnya.
- BACA JUGA : Konsolidasi Partai Golkar Aceh Utara Sukses, Ini yang Dibahas
- BACA JUGA : Puan Maharani Kunker di Kabupaten Tegal
- BACA JUGA : Waspadai Penipuan Catut Nama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto: Jangan Digubris
Saat dimintai konfirmasinya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK membenarkan para pelaku sudah ditahan.
“Nanti bakal kami sampaikan melalui rilis resminya dalam waktu dekat,” ujar Barly saat dihubungi wartawan media ini, Senin (4/7/2022).
Untuk diketahui ZA saat ini duduk sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel dan sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dalam kasus pembangunan lapangan sepak bola mini dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani, serta 5 oknum kades Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, yang sudah di vonis oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu yang lalu.
Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel dalam persidangan ZA sering disebut turut serta dalam proyek pembangunan lapangan bola dan ZA merupakan pengurus salah satu partai besar di Provinsi Sumsel.
Saat dihubungi dari 8 para tersangka yang merupakan mantan oknum Kades baik dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) mau pun dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut didampingi oleh kuasa hukum HENDRA JAYA, SH, MH dan REKAN.
“Ya benar untuk ke 8 tersangka mantan oknum Kades tersebut memang kami yang menjadi kuasa hukumnya,” kata Hendra Jaya saat dihubungi.
(M. TAHAN)