Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang dugaan korupsi dana bantuan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proyek pembangunan lapangan bola, di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2015, yang menjerat tujuh terdakwa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, Jum’at (11/02/2022).
Dalam perkara pembangunan lapangan bola di Kabupaten OKUS yang menjerat tujuh terdakwa lima diantaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni dan Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji, serta Akmal Jailani selaku pelaksana proyek.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKUS menghadirkan tiga orang saksi, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Efrata Heppy Tarigan SH.MH, ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Jon Kenedi bendahara Desa Sukamaju, Irhamni selaku Kabid Dispora Sumsel, serta Zainal Abidin selaku pihak ketiga.
Dari keterangan saksi Zainal Abidin, mengakui adanya pembelian tiket kepada para kades untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Kemenpora pusat, dengan tujuan agar ia dapat memenangkan proyek pembangunan lapangan sepakbola di lima desa senilai Rp 190 juta/Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015.
- BACA JUGA : Tingkatkan Sinergitas, Dandim 0402/OKI-OI Terima Kunjungan Bupati Ogan Ilir
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Massal Serentak Indonesia di Gedung Ogan RU III PT. Pertamina Plaju Palembang
- BACA JUGA : Polres Simalungun Berikan Bantuan Tali Asih kepada Amora Purba
Menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut, Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH.MH selaku penasihat hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin menilai adanya dugaan unsur keterlibatan lebih lanjut dari keterangan saksi Zainal Abidin dalam perkara ini.
“Saksi Zainal Abidin ini kita menilai adalah orang yang mengurusi segala sesuatunya ke pihak Kemenpora, yang nyatanya tidak hanya untuk kabupaten OKUS namun juga ternyata didaerah lainnya seperti di Ogan Ilir,” ujar Afif diwawancarai usai sidang.
Ditegaskan Afif, poin pentingnya adalah perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait adanya Recofusing bantuan dana Kemenpora dengan saksi Zainal Abidin, namun Afif enggan berkomentar apakah saksi Zainal Abidin ini adalah aktor utama dalam perkara ini.
“Kita tidak punya kewenangan menjawabnya, namun fakta sebenarnya seperti itu, biarlah nanti Majelis Hakim yang bisa menilai sendiri,” ujarnya
Ditambahkan Arief Budiman, dalam perkara ini kliennya juga telah sebagai Justice Collaborator (JC) yang dapat mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
“Yang mau kita cari fakta siapa saja yang mendanai, yang menyuruh dan proyek ini untuk siapa, ini yang akan kita bongkar habis-habisan pada saat sidang dengan agenda keterangan terdakwa,” tutupnya.
Liputan : M. TAHAN