Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat merekrut sebanyak 2037 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di delapan Kecamatan dan 105 Desa di wilayah Nias Barat. KPPS itu nantinya bertugas untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Safarman Jaya Gulo, SH pada rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di RPJ Beach, Sirombu, Nias Barat, Senin (5/12/23).
Safar menyampaikan prekrutan KPPS tersebut akan dimulai 11 Desember 2023 sebanyak 2037 orang se-Kabupaten Nias Barat.
“Pendaftaran KPPS ini dimulai 11-20 Desember mendatang, sebanyak 2037 untuk 291 TPS di wilayah Nias Barat”, ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nias Barat, Soziduhu Guo, M.Pd menekankan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam merekrut KPPS mempertimbangkan faktor kesehatan, umur, keterampilan menggunakan teknologi dan keterwakilan perempuan.
“Kita berharap PPS dapat mempertimbangkan faktor kesehatan, usia, keterwakilan perempuan dan keterampilan menggunakan teknologi pada perekrutan KPPS di wilayak kerjanya masing-masing”, ungkapnya.
- BACA JUGA : Peringatan Milad GAM Ke-47 di Nagan Raya Dihadiri Ratusan Mantan Kombatan
- BACA JUGA : Tingkatkan Semangat Nasionalisme Penuh Makna, Dandim 0702 Purbalingga bertindak sebagai Pembina Upacara
- BACA JUGA : Jajaran Polres Pematang Siantar Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas
Syarat-syarat menjadi anggota KPPS, Lanjut, Soziduhu Gulo ada sembilan point, antara lain ; surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi KTP, Fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup bersama pasphoto, surat keterangan partai politik bagi yang pernah berpartai politik dan surat pernyataan bermaterai bagi yang namanya di Sipol.
Sementara terkait tahapannya, ada sebelas tahapan dalam perekrutan KPPS yaitu pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi, pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS, pendaftaran calon anggota KPPS ke JKN, pengisian skrinning riwayat kesehatan, penetapan dan pelantikan calon anggota KPPS.
Untuk diketahui, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Safarman Jaya Gulo beserta komisioner lainnya; Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarisman Zai, Kepala Divisi Teknis, Yulianus Gulo, M.Th, Kepala Divisi Data & Informasi, Firman Iman Daeli, Kepala Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Soziduhu Gulo, Sekretaris KPU Kabupaten Nias Barat, Eletie Natanael Zebua, S.Pd., MM Anggota PPK se-Kabupaten Nias Barat serta hadirin lainnya.
(P. GL)