Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat salinan keputusan terkait pergantian antar waktu 3 komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kepada KIP Aceh.
Surat yang ditandatangani oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Nomor 2748/SDM.14.SD/04/2023 tanggal 27 juli menerangkan keputusan KPU RI tentang pergantian Antar Waktu (PAW) 3 Komisioner KIP Nagan Raya atas nama Arif Budiman, Spd. Mpd, Rusli GAM, Ssos dan Hj Desi Astuti, SH.
Dalam surat yang ditujukan kepada sekretaris KIP Aceh ini, Ketua KPU RI juga meminta kepada KIP Aceh agar segera menyampaikan surat keputusan ini kepada ketua DPRK Nagan Raya dan Sekretaris KIP Nagan Raya.
- BACA JUGA : Kapolda Aceh Diminta Periksa Dugaan Proyek Fiktif 1.2 Milyar di Navigasi Sabang
- BACA JUGA : Polda Sumut Terus Fokus Pada Pemberantasan Narkoba di Internal
- BACA JUGA : Seminggu Diluncurkannya Mobil Patroli Fitur Canggih, Polda Sumut Terus Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan
Sementara itu Sekretaris KIP Nagan Raya Agus Mudaksir, SH yang dihubungi media Senin (31/07/23) mengaku benar telah menerima salinan Surat keputusan KPU RI terkait PAW komisioner KIP Nagan Raya.
“Benar bang tadi sudah kami terima dari sekretaris KIP Provinsi dan kami juga sudah berkoordinasi dengan PJ Bupati melalui Asisten 1 untuk persiapan pelantikannya”, ujar Agus Mudaksir.
Ditempat terpisah, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, SE merasa lega bahwa tugas lembaganya untuk mengusulkan PAW ketiga komisioner KIP Nagan Raya berjalan lancar dengan terbitnya surat keputusan KPU RI ini dan semoga segera dapat dilantik mengingat tahapan pemilu 2024 semakin ketat, ujar Jonniadi.
Lebih Lanjut Jonniadi juga berharap agar setelah dilantik nantinya ke 3 komisioner ini dapat bekerja secara profesional, prosedural, akuntabel dan independen guna berjalannya pesta demokrasi ini diatas relnya, imbuh Ketua DPRK Nagan Raya.
Diberitakan sebelumnya 2 orang komisioner KIP Nagan Raya atas Nama Muhammad Yasin dan Syahrul iman diberhentikan tetap oleh DKPP atas pelanggaran kode etik menerima sejumlah uang dari peserta tes PPK, sedangkan 1 komisioner KIP lainnya atas nama Muhajir Hasballah mengundurkan diri karena maju sebagai caleg pada pemilu 2024.
(T. RIDWAN)