Nias Barat – Mitrapolri.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat akan merekrut sebanyak 271 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih) untuk 191 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses perekrutan ini adalah bagian dari persiapan untuk memastikan kelancaran dan akurasi data pemilih pada pemilihan kepala daerah mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KPU Kabupaten Nias Barat, Soziduhu Gulo, M.Pd, menyampaikan informasi ini saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (12/6/2024). Soziduhu Gulo menjelaskan bahwa perekrutan Pantarlih akan dilaksanakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap wilayah kerja masing-masing.
Pendaftaran untuk perekrutan Pantarlih akan dibuka melalui PPS, dan PPS akan melaksanakan perekrutan tersebut atas nama KPU Nias Barat.
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Gelar Baksos Pemberian Sembako untuk Petugas Kebersihan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
- BACA JUGA : Panen Salak, Pj Wali Kota: Lahan Pertanian Sabang Menjanjikan
- BACA JUGA : Terima Kunjungan Lemhanas RI PPRA Angkatan 67, Irjen A Rachmad Wibowo Beberkan Situasi Kamtibmas Sumsel
“Akan dibuka perekrutan Pantarlih untuk pilkada 2024, pendaftarannya melalui PPS masing-masing. Nanti PPS melaksanakannya atas nama KPU Nias Barat”, kata Soziduhu Gulo.
Tahapan pembentukan Pantarlih diatur berdasarkan keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024, dengan jadwal pengumuman pendaftaran mulai 13 – 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran dari 13 – 19 Juni 2024, penelitian administrasi calon Pantarlih dari 14 – 20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi pada 21 – 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni 2024, dan pelantikan pada 24 Juni 2024. Masa kerja Pantarlih ditetapkan selama 1 bulan, yaitu dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat untuk menjadi calon Pantarlih meliputi beberapa ketentuan: a) warga negara Indonesia, b) berusia paling rendah 17 tahun, c) berdomisili di wilayah kerja, d) mampu secara jasmani dan rohani, e) berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan f) tidak menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 tahun.
(P. Gulo)