Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com |
Kuasa hukum Nurhati, Muhammad Aris, S.Pd.I, S.H., M.A., menegaskan desakan kepada penyidik Polres Wajo untuk segera memanggil dan memproses mantan suami kliennya, AZ (43), yang dilaporkan atas dugaan penggelapan harta gono-gini.
Kasus ini bermula ketika Nurhati, yang berinisial AT (39), warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maningpajo, melaporkan AZ, warga desa yang sama, ke Polres Wajo pada Selasa (29/7/2025) siang.
Laporan tersebut terkait penjualan satu unit mobil Toyota Calya putih senilai Rp50 juta, yang merupakan bagian dari harta bersama sesuai putusan Pengadilan Agama Sengkang tertanggal 24 Juli 2024. Menurut AT, penjualan dilakukan AZ tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Saya merasa dirugikan karena mobil itu adalah hak saya juga. Kami sudah punya putusan pengadilan, tapi dia langgar,” ujarnya senin (11/8/2025).
- BACA JUGA : Jukir Liar Aniaya Petugas Dishub Makassar di Depan CCC, Gara-Gara Tak Terima Ditegur
- BACA JUGA : Kepengurusan Baru MR KAHMI UIN Alauddin Makassar Siap Lahirkan Terobosan Besar
- BACA JUGA : Kapolda bersama Gubernur Kalteng Tinjau Gerakan Pangan Murah di CFD
Kuasa hukum AT menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Ini bukan lagi perkara rumah tangga, melainkan pelanggaran hukum. Penyidik harus segera memanggil terlapor dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aris.
Pihak Polres Wajo membenarkan telah menerima laporan ini.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap proses awal,” terang seorang penyidik Reskrim Polres Wajo yang menangani kasus ini.
(Red/tim)