Mitra Polri
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Dengan Hukuman 3 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
24 Februari 2022 | 08:24 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, terdakwa Suhandy (selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) oknum Penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan Pidana penjara Selama 3 Tahun Penjara, melalui Tim Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH.MH, membacakan Nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang kamis (24/02/2022).

Dihadapan Majelis Hakim Abdul Aziz SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Tim kuasa hukum terdakwa Suhandy membacakan Pembelaan (pledoi).

ADVERTISEMENT

Titis mengatakan dalam nota pembelaannya, bahwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman seringan-ringannya pada Majelis Hakim.

Yang mana dalam point yang dirinya sampaikan secara langsung, Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum.

“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (Tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbra dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual

Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Kabid TIK Polda Banten, Sosok Penting Dibalik Intensnya Video Conference Vaksinasi Nasional
  • BACA JUGA : Realisasi Investasi Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan BKPM
  • BACA JUGA : Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Massal Serentak Indonesia di Gedung Ogan RU III PT. Pertamina Plaju Palembang

“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.

Usai persidangan berlangsung dikonfirmasi tim kuasa hukum Terdakwa Suhandy,Titis Rachmawati, SH, MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.

Selain itu, dalam point prmbelaannya, Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih mudah, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada Majelis Hakim, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya, kalau dibandingakan perkara lain yang juga sama nilai perkaranya, hukuman 3 tahun tidaklah sesuai didapatkan oleh terdakwa Suhandy. Maka dari itu kita berharap majelis hakim dapat bijak dalam menjatuhkan hukumannya,” tutupnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.

“Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Liputan : M. TAHAN

ShareSendShare

Berita Terkait

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan dan dihadiri Camat Kota Kayuagung Muhammad Soleh, S.Sos., Sekcam Monadia, S.Sos., Kapolsek Kota Kayuagung AKP Aprizal, SH, Koramil Kota Kapten Infanteri Fathul Hamidi,Hadir juga ibu Ama Supriyani, S,sos Ketua Tim penggerak PKK Kecamatan Kayuagung.
Sumatera Selatan

Forkompimcam Kayuagung: Penguatan Adat dan Pengamanan Lingkungan Jadi Fokus

11 Desember 2025 | 16:31 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung menggelar kegiatan Sosialisasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) bersama pemerintah desa...

Read more
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar Sepanjang Tahun 2025, Total 19 Perkara yang Ditangani!

10 Desember 2025 | 22:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan...

Read more
Pelaku berinisial Arifin (61) berhasil diamankan pada Senin, 08 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah.
Sumatera Selatan

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Talang Dukun

10 Desember 2025 | 22:06 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan...

Read more
Personel Seksi Dokkes Polres Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan keamanan pangan (Food Security) terhadap makanan MBG program SPPG Polri pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Klinik Polres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Tim Dokkes Pastikan Menu MBG SPPG Polres Ogan Ilir Bebas Bahan Berbahaya

9 Desember 2025 | 08:07 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Seksi Dokkes Polres Ogan Ilir melaksanakan pemeriksaan keamanan pangan (Food Security) terhadap makanan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini