Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado menangkap seorang perempuan pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl melalui progam Sapu bersih narkoba, Kamis (23/2/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Sat Res Narkoba menangkap satu orang perempuan berinisial IPS (24), warga Kelurahan Wulurmaatus Kecamatan Modoinding,” ujar Kompol May Diana.
Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Ranotana Weru Kota Manado.
Adanya informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
- BACA JUGA : Respon Cepat Adanya Informasi dari Warga, Polsek Tigalingga Imbau Larangan Perjudian
- BACA JUGA : Direktur Operasi & Produksi Secara Resmi Menutup Peringatan Bulan K3 Nasional PIM
- BACA JUGA : Bupati Banyuasin Hadiri Panen Raya di Sungai Dua
Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 1.133 (Seribu Seratus tiga puluh tiga ) butir trihexyphenidyl tanpa izin edar bersama 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp,35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mako polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol May Diana.
(SOFYAN)