Mitra Polri
Selasa, September 9, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Index Hukum
Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

KUHP Terbaru Sebagai Langkah Awal Pembaharuan Hukum di Indonesia

by mitrapolri.com
11 Oktober 2023 | 11:47 WIB
in Hukum

Oleh : Chelsea Febrianty Yohana Napitupulu (227005085)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disingkat sebagai KUHP kita ini dipandang sebagai induk dan sebagai wujud dari kodifikasi dan unifikasi, namun dalam perkembangannya, KUHP dianggap tidak lengkap atau tidak dapat menampung berbagai masalah dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana baru, yang tentu saja sejalan dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat sepanjang zaman.

Selain itu, KUHP yang berlaku saat ini bukanlah hukum pidana yang berasal dari nila-nilai dasar dari negara Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui KUHP warisan kolonial ini bukanlah sebuah sistem hukum pidana yang utuh, karena terdapat beberapa pasal/delik yang dicabut, oleh karena itu bermunculan Undang-undang baru diluar KUHP yang mengatur delik-delik khusus dan aturan-aturan khusus, namun Undang-undang diluar KUHP tersebut walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan aturan umum KUHP sebagai sistem induk buatan kolonial.

ADVERTISEMENT

Pembaharuan hukum pidana pada prinsipnya merupakan bagian dari kebijakan atau upaya rasional untuk memperbaharui substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum, menanggulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat, serta mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan
dalam rangka mencapai tujuan nasional yaitu perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial.

  • BACA JUGA : Inilah Kenyataannya, Dibuka Penerimaan Hanya 137 Formasi khusus CPPPK Sementara Pelamar Sudah Mencapai 9.154 Peserta
  • BACA JUGA : Lokakarya Kemerdekan Pers, Kapoldasu: Komitmen Berikan Perlindungan kepada Jurnalis
  • BACA JUGA : 18 Warga Desa Cipaku Terima Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis

Makna dari pembaharuan hukum pidana dilakukan, yakni dapat dilihat melalui pendekatan kebijakan maupun pendekatan nilainya.

1. Pendekatan kebijakan:

a. pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial

ADVERTISEMENT

b. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat

c. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian dari upaya pembaharuan substansi hukum dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.

2. Sedangkan pendekatan nilai, pembaharuan hukum pidana menjadi salah satu upaya untuk melakukan peninjauan Kembali terhadap nilai-nilai yang melandasi hukum pidana itu sendiri, dimana baiknya Pembaharuan hukum pidana bersumber pada idologi negara Indonesia itu sendiri, yaitu Pancasila sebagai landasan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

Pentingnya pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan melihat makna atau peran penting dari adanya pembaharuan hukum itu sendiri dimana karena muculnya problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini secara internal dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dimana adanya problematika yang timbul seiring berkembangnya zaman dan Hukum pidana itu sendiri dirasa tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sistem dalam peradilan pidana diindonesia saya rasa sudah sangat diambang batas kemampuannya, dimana Peran dan fungsi dari cara penyelesaian sengketa melalui peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), membutuhkan waktu yang cukup lama (wasteof time), biaya mahal (very expensive) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum.

(SAYED)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Hak Angket DPR
Hukum

Pengajuan Hak Angket, Kekhawatiran Serius Integritas Proses Demokrasi 2024

3 Juni 2024 | 21:39 WIB

Opini : Putri Solideo Sinaga | Berbagai temuan terkait adanya tindak kecurangan pada masa kampanye pemilu serentak 2024 menimbulkan banyak...

Read more
Dipimpin oleh Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Pematangsiantar.
Hukum

Siaga Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Pastikan Setiap Senjata Dalam Kondisi Baik

14 Desember 2023 | 20:15 WIB

Siantar, Sumut - Mitrapolri.com Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan...

Read more
Hukum

Ketua DPD JPKP OKI Nilai Debat Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

13 Desember 2023 | 09:36 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dinilai lebih menguasai materi dalam Debat Capres 2024 Perdana...

Read more
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.
Hukum

Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

8 Desember 2023 | 06:48 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB
Kalimantan Tengah

6 Serdik Sespimti PKDN di Polda Kalteng, Kapolda Berharap Ada Masukan dan Solusi Kamtibmas

8 September 2025 | 20:49 WIB
Kalimantan Tengah

TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

8 September 2025 | 15:11 WIB
Nasional

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional

8 September 2025 | 14:47 WIB
Kalimantan Tengah

Tadi, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Latihan Menembak Flash Ball

8 September 2025 | 14:40 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Jadi Pembina Upacara di SMK Karsa Mulya

8 September 2025 | 14:32 WIB
Kalimantan Tengah

Komitmen Zero Pelanggaran, Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Perketat Wasdal Personel

8 September 2025 | 13:39 WIB
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB
Kalimantan Tengah

Junjung Tinggi Aturan, Polresta Palangka Raya Gelar Upacara PTDH Terhadap Pelanggar Kode Etik

8 September 2025 | 11:56 WIB
Kalimantan Tengah

Hadiri Deklarasi Damai Pemuda Lintas Iman, Kapolda Kalteng Ajak Hindari Perpecahan dan Perkuat Persaudaraan

8 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Utara

Sudah Pernah Digerebek, Simpang Pulo Gumba Kembali Beroperasi: Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum

8 September 2025 | 07:29 WIB
Kalimantan Tengah

Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Hadir di Car Free Day, Ajak Warga Lebih Peduli Kesehatan

8 September 2025 | 07:22 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini