Probolinggo, Jatim – Mitrapolri.com
Tentang Dugaan Tindak Pidana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan akan kelahiran anak tersebut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Waktu Kejadian : Diketahui pada hari rabu tanggal 14 desember 2022 jam 11.30 wib
Waktu Dilaporkan pada hari rabu Tanggal 14 desember 2022 jam 16.30 wib.
Dikamar mandi dalam rumahnya jalan ikan cumi-cumi Rt/Rw: 02/06 kelurahan mayangan kecamatan mayangan Kota Probolinggo.
TKP di temukan mayat bayi di TPS pesisir mayangan jalan lingkar utara kelurahan mayangan kecamatan mayangan kota probolinggo.
Tersangka IW perempuan berusia 20 tahun beragama Islam, pelajar/mahasiswa, kelurahan mayangan kecamatan mayangan Kota Probolinggo.
Kronologisnya bahwa pada hari Rabu tanggal 14 desember 2022 sekira jam 11.30 wib telah diketemukan mayat seorang bayi laki laki di tempat pembuangan sampah kelurahan mayangan kecamatan mayangan kota probolinggo oleh saksi TILAM dimana saksi TILAM yang bekerja sebagai tukang sampah sebelumnya sekira Jam 08.30 Wib mulai mengambil sampah dirumah warga Kampung Dok Kel. Mayangan Kota Probolinggo, Bahwa dalam pengambilan sampah disetiap rumah warga menggunakan gerobak sampah.
- BACA JUGA : Acara Rakor Lindek Kesiapan Pengamanan Nataru Bid Tik oleh Polda Sumsel
- BACA JUGA : Hendak Bertransaksi Sabu, Marini dan Betna Digelandang ke Polres Siantar
- BACA JUGA : Team Gabungan Polairud dan Basarnas Berhasil Evakuasi Perahu yang Tenggelam di Perairan Balikpapan – Penajam
Setelah mengambil sampah ditiap-tiap rumah warga, kemudian sampah dibawa ke TPS kelurahan mayangan untuk dibuang di TPS, TILAM memilah-milah sampah untuk mencari sampah yang bisa dijual kembali, ketika membuka salah satu karung sampah berwarna putih TILAM mengetahui ada mayat bayi didalam karung tersebut dengan Ciri-ciri Bayi yang ditemukan jenis kelamin laki-laki dengan panjang sekira 40 Cm dan berat sekira 3 Kg.
Setelah mengetahui ada mayat bayi tersebut selanjutnya TILAM bersama warga lainnya menghubungi pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hasil pemeriksaan visum et repertum, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 23.00 wib dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerangkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut ketahuan orang tua dan masyarakat luas tentang kehamilan dari hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah beristri, dengan cara membekap dan membungkam bayi yang sebelumnya dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain dikamar mandi rumahnya pada sekira jam 02.00 wib sampai bayi laki laki tersebut tidak bersuara lagi dan tidak bernafas (meninggal dunia).
Setelah meninggal dunia, tersangka meletakkan bayi tersebut di dalam kamar sebelah tempat tidurnya sampai sekira jam 18.00 wib kemudian bayi tersebut dibuangnya di tempat sampah sebelah rumahnya dengan memasukkan ke dalam karung sak bercampur dengan potongan sayuran.
Barang Bukti (BB) yang diamankan
1. 1 buah karung sampah warna putih.
2. 1 buah gunting warna hitam
3. 1 buah kain pel warna hijau
4. 1 buah gayung warna biru.
Humas Polres Probolinggo Kota
(ERWANTO)