Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 3 Maret 2022.
“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy didampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kamis, 3 Maret 2022.
Winardy mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Banda Aceh. Begitu mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh dan satu unit handphone diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
- BACA JUGA : Kombes Winardy: 7 Mahasiswa kembali Setor Kerugian Negara
- BACA JUGA : Hadiah Sapi dari Kapolri Jadi Kuah Beulangong dan Sie Reuboh di Dayah Insan Qur’ani
- BACA JUGA : Hari Raya Nyepi, Narapidana Hindu Lapas Cilegon Mendapat Remisi
Dalam kesempatan itu, Wiinardy juga menegaskan, motif pembunuhan tersebut karena sakit hati. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap M Yusuf bin M Risyad alias Burak (45) terjadi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa, 1 Maret 2022.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku dengan menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis soft gun dalam jarak dekat. Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri.
Liputan : ABDUL RAZAK