OKI, Sumsel – Mitrapolri.com |
Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang Empat Blok B, Desa Talang Jaya. Korban berinisial Z (47), seorang petani asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, mengalami sejumlah luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Pelaku berinisial AN (29), yang juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Blok B Desa Talang Jaya, berhasil diamankan petugas pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian menghampiri korban dan menuduh korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya.
Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali, jelas Kapolres.
- BACA JUGA : Kabag SDM Polres Ogan Ilir Hadiri Pengukuhan Guru Besar Unsri, Dukung Peningkatan SDM Unggul
- BACA JUGA : Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Kalteng dan Pangdam XXII Tambun Bungai Panen Jagung bersama CBI Group
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Hadiri Launching Kampung UMKM Misik Palangka Raya, Wujudkan Ekonomi Lokal yang Maju
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada punggung tangan yang tembus hingga telapak tangan, bagian bawah rahang kanan, serta punggung sebelah kiri. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Alimusa)




