Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Security Cafe inisial DDS (19) warga Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diarak ke Mako Polres Pematangsiantar setelah digrebek lagi asyik Indehoi di Hotel Mentari bersama seorang pelajar sebut saja bernama Cinta (15), Minggu (23/01/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Ketika sore itu sekira pukul 15.30 WIB, saksi MAN (39) bersama (31) datang menemui pelapor SD (37) dan memberitahukan bahwa anak perempuan pelapor sebut saja bernama Mawar telah di amankan dari Hotel Mentari yang terletak di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam kamar nomor 15 bersama seorang laki-laki inisial DDS.
Dimana keduanya diduga pasangan kekasih itu sudah diamankan di rumah orangtua pelapor di Karang Sari, sehingga menyuruh pelapor datang ke rumah orangtua pelapor agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.
- BACA JUGA : JALASENASTRI Cabang 7 Korcab IV Lanal Dabo Singkep Melaksanakan Baksos Rutin
- BACA JUGA : Tak Terima Ditegur, Seorang Pria di Pematangsiantar Lawan Polisi
- BACA JUGA : Polda Sumsel Benarkan Personel Polri “D” Ditahan Mabes Polri Terkait Suap
Saat itu, korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Pelaku DDS. Mendengar itu, Pelapor bersama keluarganya mengarak Pelaku DDS ke Mako Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematangsiantar, tanggal 23 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Senin (24/01/2022), mengatakan pelaku DDS dipersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku DDS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasat.
(LEO)