Binjai, Sumut – Mitrapolri.com
Selalu melakukan aksinya sebagai bandar narkotika siap antar, Pelaku an. SP (18) Sudah sangat meresahkan warga masyarakat dan menginformasikannya ke Polres Binjai, dengan segera personil dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 17.30 Wib, Personil unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mencoba menelepon pelaku untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp.500.000.-, kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP. Jl. Dampang Jempang Kel. Sumber Karya Kec. Binjai timur, sesampainya petugas di TKP dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku meminta uang sambil menyerahkan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan pelaku tersebut sebelum uang di serahkan.
- BACA JUGA : Dinas Perhubungan Diminta Tertibkan Pedagang Buah Di Pinggir Jalan Lintas Sumatera yang Kian Menjamur
- BACA JUGA : Naas, Seorang Warga Belanti Air Sugihan Tewas Diamuk Gajah Liar
- BACA JUGA : Khairul Minsyar Camat Kertapati Angkat Bicara Masalah Berita Camat kertapati Alergi Terhadap Wartawan
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di TKP, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku dan ianya mengaku bahwa bb tersebut adalah miliknya dan untuk di jual.
Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku 2 (dua) butir pil narkotika jenis ekstasi bewarna kuning seberat : 0,63 gram, 1 (satu) Unit Hp Iphone, 1 (unit) Sepeda motor Honda Vario No.Pol. BK 4923 MBC, Uang tunai Rp 100.000 (Rp 50.000 dua lembar)
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
(JAKA)