Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melalui Sugiyanta SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, kepada dua tersangka Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia, (29) bertempat di Kejari Palembang, terkait kasus penganiayaan terhadap korban Hijrah yani warga jalan PDAM Kelurahan Bukit Lama, Jum’at (21/01/2022).
Sugiyanta SH.MH, mengatakan, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri Palembang atas nama Desi Anggraini dan Rafika Khairunia, yang keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan.
“Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung,” ujar Kajari Palembang.
Sugiyanta juga mengatakan, pemberian RJ ini sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Palembang.
- BACA JUGA : Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan
- BACA JUGA : PN Palembang Gelar Sidang Minyak Ilegal dari 565 Titik Sumur Peninggalan Belanda, Mengapa Hanya MJ 34 yang di Tertibkan
- BACA JUGA : Sidang Kasus Dugaan Suap Terhadap Bupati Muba Non Aktif Banyak Ungkap Aliran Dana, Termasuk Aliran Ke Polda Sumsel Sebanyak Dua Milyar
“Alasan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang karena, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kemudian biaya pengobatan luka – luka lecet dan lebam serta pakaian korban Hijrah yang robek, untuk kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan untuk para tersangka memiliki anak balita yang masih butuh asuhan ibunya,” katanya.
Kajari juga menyampaikan, proses damai antara tersangka dan korban berjalan lancar serta keluarga korban sepakat damai.
Menurutnya atas dasar itulah, pihak Kejari Palembang, mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.
“Artinya, dengan telah diterbitkannya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap dua tersangka secara resmi telah dihentikan, dan berharap agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Sementara itu tersangka Rafika Khairunia, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang, atas RJ yang pihaknya dapatkan.
“Alhamdulillah kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,” kata Rafika.
(M. TAHAN)