Tapanuli Utara, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menyita dua (2) unit alat permainan judi jenis tembak ikan dan berhasil mengamankan sepuluh (10) orang pemain dan dua (2) orang penyedia tempat.
Kedua mesin judi tembak ikan dan pemainnya berhasil disita dan diamankan petugas kepolisian, kamis (21-10-2021), sekira pukul 21.00 WIB dari tempat yang berbeda.
Selain pemain, turut diamankan dua (2) orang yang bertugas sebagai penjaga atau penyedia lapak meja judi tembak ikan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H. S.I.K. M.H di dampingi Wakapolres Kompol J. Sitompul, S.H., Kasat Reskrim AKP J. Banjarnahor, Kasat Binmas AKP B. Nababan, KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung saat Press Release, sabtu (23/10/2021) di Polres Taput kepada wartawan mengatakan,
“Mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat (4) orang pemain dan satu orang penyedia tempat.
Pemain yang berhasil kita amankan yaitu Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40), Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27). Keempatnya merupakan warga Lobimu Pining Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat yaitu Joni Bintara Hutabarat (22) .
“Saat tempat tersebut di grebek, mereka semua sedang asyik bermain sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Mapolres Tapanuli Utara.
Barang bukti yang berhasil di amankan, uang tunai Rp.185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Kemudian, di waktu yang sama, tim yang bekerja di wilayah Kecamatan Pangaribuan, dari Desa Pancur Natolu berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Ketujuh orang yang diamankan yakni Hemat Nainggolan (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21). Semuanya warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.
Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan.
“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan.
Dari hasil penggrebekan tersebut, kita mengamankan barang bukti uang hasil atau omset penjaga sebesar Rp. 238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan.
(TRY)