Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Personil Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Siantar Utara melaksanakan mediasi, pada hari Selasa (04/01/2022) sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di Mako Polsek Siantar Utara.
Dalam melaksanakan kegiatan mediasi / problem solving kasus laka lantas, antara pengendara mopen umum NoPol : BK 1149 TZ kontra dengan pengendara Sepeda Motor NoPol : BK 4891 WAF berujung ricuh.

Pasalnya pengendara Sepeda Motor melakukan pemukulan terhadap pengemudi mopen umum, yang terjadi pada hari Selasa (04/02/2022) sekira pukul 14.00 Wib, di Jalanl Sisimangaraja, Terminal Eks Sukadame.
- Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU Polda Sulsel Termasuk Pejabat Defenitif Kabid Humas Polda Sulsel
- Baca Juga : BPMA dan PGE Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Aceh Utara
Saat di tangani oleh pihak Polsek Siantar Utara berhasil membuat antara kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan menyelesaikan permasalahan tanpa di proses hukum dan melakukan perbaikan kendaraan dan perobatan di tanggung masing – masing oleh kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Utara AKP M. S Ritonga SH, MH melalui via selluler, membenarkan mediasi Kasus Laka Lantas antara Mopen Umum kontra dengan Sepeda Motor, kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Kasus sudah di mediasikan pak,
karena tidak ada luka dan kerusakan kendaraan tetapi hanya mengakibatkan lecet,” ucap Kapolsek Siantar Utara.
(LEO)