Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan Delapan laki-laki yang terduga melakukan Penganiyaan secara bersama-sama, Kamis (20/7/2023).
Diketahui Delapan pelaku penganiayaan masing-masing berinisial IR (16), VD (18), FU (19), FL (15), MW (17), GR (18), YW (17), FK (18), delapan pelaku tersebut merupakan warga Desa Tombuluan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S tak menapik hal tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S tak menapik hal tersebut.
- BACA JUGA : Tim Delta Resmob On The Road Tangkap Pelaku Pencurian di Kecamatan Mapanget
- BACA JUGA : Resmob Polresta Manado bersama Personel Polsek Likupang Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Sapi
- BACA JUGA : Usaha Bebek Petelur Milik Keuchik Gampong Tutong Matangkuli, Raup Keuntungan Rp 5 Jutaan Perbulannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim ROTR Polresta Manado, terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Fadlee Saputra Robby (20), warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala.
Penganiayaan itu terjadi dimana Awalnya Korban datang di Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu untuk menemuai pacarnya dan setelah Korban pulang tiba-tiba di cegat beberapa orang yg tidak dikenal.kemudian langsung menganiaya Korban tampa sebab sehingga korban mengalami,luka lebam di bagian bibir bagian bawah dan lebam di bagian kepala.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim bravo yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang melakukan penyelidikan dan pencarian sehingga tim memdapatkan identitas para pelaku, tim pun langsung mengarah ke Desa Tombulun dan mengamankan ke 8 (Delapan) pelaku tersebut tampa ada perlawan, Setelah di introgasi para pelakupun langsung mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya ke delapan pelaku tersebut langsung diamankan ke Mako Polresta olresta manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Humas Polres Manado
(SOFYAN)




