Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dipimpin langsung oleh IPDA Maria Rurupadang, pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 21.31 WITA telah mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Diketahui Tiga Orang Laki-laki Pelaku Penganiyaan berinisial RU (25), warga Kombos Timur, AW (19), warga Kelurahan Lawangirung dan FG (17), warga Kelurahan Lawangirung.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S tak menapik hal tersebut.
- BACA JUGA : Resmob Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Malalayang
- BACA JUGA : Pelaku Perbuatan Cabul di Sea Ditangkap Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Mewakili Forkopimda, Kapolres Tanah Karo Hadiri Kegiatan Semarak Muharam Tahun Baru 1445 H Mesjid Agung Kabanjahe
Diketahui Kejadian Penganiayaan itu terjadi pada Pada hari Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di Kel. Lawangirung LK III Kec. Wenang diamana awalnya korban Gunawan Ela (38), warga Kelurah Lawangirung sedang jalan kaki dan melewati tempat lokasi kejadian kemudian berpapasan dengan pelaku, yang sedang kumpul-kumpul sambil miras dan dari arah pelaku ada yang mengatakan kepada Korban dengan sebutan gila sehingga terjadi adu mulut antara Korban dan para pelaku. Kemudian para pelaku langsung menganiaya Korban sehingga Korban merasa kesakitan di bagian kepala dan badan.
Tim Delta mendapat informasi dan melakukan penyelidikan sekitar kurang lebih dua minggu, setelah mendapatkan informasi yang tepat tim langsung bergerak untuk mengamankan para pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya semua para pelaku digiring ke Mako Polresta Manado sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polresta Manado
(SOFYAN)