Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Reskrim Polresta Manado mengamankan seorang laki-laki berinisial SM (51), warga Desa Sea, Rabu (21/6/2023).
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
Pengaman terhadap SM dilakukan pada saat kami tim sat Reskrim mendapatkan informasi dari Kanit Tipiter Polres Boltim IPDA Tengku Said Hafiz s.trk Bahwa telah ditemukan Info Orang Hilang atas nama berinisial RM di Desa Buyat Kec. Kotabunan Kabupaten Boltim.
Setelah dilakukan interogasi di temukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh ayah angkat Korban berinisial SM sehingga membuat Korban lari dari rumah, setelah itu Kasat Reskrim Polresta Memerintahkan Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang, untuk melakukan penjemputan terhadap Korban , Selajutnya Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang, bersama 3 (tiga) anggota Unit PPA Polresta Manado langsung berangkat menuju ke Polres Boltim untuk melakukan penjemputan terhadap korban.
- BACA JUGA : Direktur Utama Pusdiklat Satpam PT Garda Anugerah Nusantara Moan Saron Sitanggang Ucapkan Selamat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
- BACA JUGA : Kapolres Samosir bersama Forkopimda Latihan Menembak Menjelang Hari Bhayangkara ke 77
- BACA JUGA : Kapolres Toba Berangkatkan 50 Polcil ikut Lomba di Tingkat Polda Sumut
Sesampainya di Polres Boltim Korban langsung dimintai keterangan/interogasi, dalam proses interogasi korban mengakui bahwa dia turun dari rumah karena sering dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium di pipi dan di bibir serta sering di pegang payudara sebelah kanannya.
Selanjutnya Kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang langsung menghubungi unit Resmob Polresta Manado dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado dan sudah kami lakukan penahanan,” tandasnya.
(SOFYAN)