Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal di Gampong Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan ke Polres Nagan Raya. Langkah tersebut diambil setelah lembaga itu menerima berbagai informasi serta keluhan warga terkait aktivitas pengambilan material yang diduga berada di luar titik koordinat izin.
Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (Lana) Rabu (10/12/25) kepada awak media mengatakan bahwa indikasi pelanggaran semakin kuat setelah pihaknya melihat langsung kondisi di lapangan dan menemukan adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perizinan.
“Kami menilai aktivitas galian tersebut perlu diselidiki secara serius. Jika benar beroperasi di luar titik koordinat, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polres Nagan Raya,” ujarnya.
- BACA JUGA : MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang
- BACA JUGA : KPKM RI Gelar Sosialisasi P4GN bersama Polres Pematang Siantar di SMA Negeri 3
- BACA JUGA : Seksi Dokkes Polres Purbalingga Serahkan Bantuan Kursi Roda
Menurut Laksamana, aktivitas galian yang diduga ilegal itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti perubahan aliran sungai, abrasi, dan kerusakan lahan masyarakat. Selain itu, penggunaan armada perusahaan tambang lain yang keluar masuk lokasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai adanya dugaan kerja sama yang tidak transparan.
Laksamana menegaskan bahwa laporan ke kepolisian bertujuan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak terkait, termasuk pemilik IUP dan pihak yang diduga terlibat dalam operasional lapangan.
Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, kami meminta Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan dan pengecekan koordinat di lapangan,” tambahnya.
(T. Ridwan, S.H)




