Aceh Barat, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana melaporkan seluruh Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) di Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan adanya praktik permainan anggaran dalam pengadaan makan dan minum narapidana.
Menurut Teuku Laksamana, indikasi kecurangan dalam proyek makan-minum narapidana . Ia menyebut ada pola yang sama di hampir semua Lapas dan Rutan di Aceh, di mana kualitas makanan tidak sesuai standar, sementara anggaran yang dikucurkan tetap tinggi.
“Kami menemukan dugaan kuat adanya markup anggaran dan kongkalikong antara pejabat lapas dengan pihak rekanan. Narapidana sering mengeluh makanan tidak layak konsumsi, tetapi uang negara terus digelontorkan dalam jumlah miliaran rupiah setiap tahun. Ini harus segera dibongkar oleh KPK,” tegas Teuku Laksamana dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2025).
- BACA JUGA : Tak Terima Tambang Ditutup, Ratusan Penambang Suka Berunjuk Rasa
- BACA JUGA : Unras NGO Kabupaten Bogor Mengagetkan Seluruh Forkompinda serta DPRD Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : Bandar Narkoba Inisial RS Kebal Hukum, Peredaran Sabu di Pulo Gumba Bebas Beroperasi Hingga Subuh
Ia juga mendesak KPK untuk segera turun langsung ke Aceh, melakukan pemantauan, serta memeriksa semua pejabat terkait di lingkungan Kanwil Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh.
“Jangan sampai narapidana menjadi korban permainan dari makanan tak layak, sementara ada pihak yang berpesta pora dari anggaran negara. kami akan terus melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan akan kami kawal,” tambahnya.
Teuku berharap agar Laporan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak kementerin dan juga KPK dalam memenuhi hak Narapidana, sehingga permaianan anggaran makan -Minum Narapidan tidak terjadi di Lpas dan Rutan di aceh.
“Semoga laporan ini mendapatkan respon positif dari KPK dan Juga Kementerian terkait. agar persoalan Makan dan Minum tidak menjadi lahan subur menjadikan Korupsi berjamaah”, tutup Teuku.
(T. Ridwan, S.H)