Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Dua orang anggota Polresta Manado menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri, Kamis (29/09/2022).
Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, S.H.,S.I.K,MH.
Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Kesaktian Pancasila Jadikan Motivasi Untuk Bangkit Bergerak Bersama Pancasila
- BACA JUGA : Kapolres Bangka Barat Ucapkan Hari Kesaktian Pancasila
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Desa Kace Melaksanakan Fogging di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Nyamuk Aedes Aegypti
“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional,” kata Kabag Ops Polresta Manado.
Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.
(SOFYAN)