Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Lapas Narkotika kelas IIa Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan penutupan program rehabilitasi sosial. Kalapas beserta jajaran pejabat struktural mengikuti penutupan program rehabilitasi sosial di lapas bersama konselor dan pihak dari yayasan medan plus, Rabu (09/08/2023).
Program rehabilitasi sosial di Lapas Raya ini telah berlangsung selama 6 bulan penuh, yang dimana di dalam agenda rehab ini memiliki banyak program program yang membuat dan menunjang klien atau wbp yang mengikuti rehab untuk menjauhi dan berhenti dalam penyalahgunaan Narkotika.
- BACA JUGA : Teupin Balee Manyang Bangka Jaya Unggul di Laga Perdana Turnamen Piala Panglima Laot Lhok Dewantara
- BACA JUGA : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nagan Raya Patroli Gabungan
- BACA JUGA : Ditsamapta Polda Jateng Supervisi Fungsi Samapta di Polres Purbalingga
Terdapat program-program berkualitas yang dilaksanakan oleh konselor medan plus dan konselor internal di lapas raya seperti pengecekan urine di fase awal fase tengah dan fase akhir. Terdapat program family supporting yang membuat wbp semangat dalam menjalani program rehab ini.
Dalam upacara penutupan ini, Kalapas dalam kesempatannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kemajuan bagi wbp lapas raya baik dengan dilaksanakannya program rehab ini dan lapas siap untuk membimbing dan mengarahkan wbp pasca rehab untuk senantiasa melakukan pola hidup sehat dan membersihkan penyalahgunaan Narkotika .
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada yayasan medan plus yang telah melaksanakan program rehab dengan baik, kemudian beliau berterima kasih kepada pegawai yang telah melakukan pembinaan kepada klien anggota rehab ini,” ucap Kalapas Narkotika.
(LEO)