Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Lapas Narkotika kelas IIa Pematangsiantar melaksanakan test urine terhadap petugas dan Warga binaan pemasyarakatan, serta pelaksanaan razia penggeledahan blok kamar hunian wbp, yang dilaksanakan, Jumat (08/09/2023).
Pelaksanaan tes urine dilakukan dengan pemilihan secara acak terhadap 10 orang petugas dan 10 orang wbp Lapas Narkotika kelas IIa Pematangsiantar dengan hasil negatif.
- BACA JUGA : Semarakkan Haornas, Polres Sergai Olahraga bersama PWI Sergai
- BACA JUGA : Pembelian Mobil Dinas Wakil DPRK Nagan Raya Bersamaan Usulan PJ Bupati, Ada Apa?
- BACA JUGA : Jumat Berkah, Babinsa koramil 06 Berbagi Sembako Terhadap Warga Kurang Mampu
Pelaksanaan razia penggeledahan blok kamar hunian wbp diawali dengan pemberian arahan Kalapas. Yang dilaksanakan di lapangan Lapas Narkotika kelas IIa Pematangsiantar dengan jumlah personel petugas Lapas Narkotika kelas IIa Pematangsiantar sebanyak 20 orang.
“Dalam kegiatan tersebut diikuti beberapa personel yakni, personel tim Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia 6 orang, personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun 7 orang, personel Koramil Pamatang Raya 3 orang personel Polisi Pamatang Raya 3 orang,” ucap Kalapas.
“Hasil razia/penggeledahan kamar hunian. Petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan, yang selanjutnya barang-barang temuan di catat dan dimusnahkan dengan dibakar,” terang Kalapas.
(LEO)