Pekanbaru – Mitrapolri.com |
Praktek perjudian di negeri ini memang sulit diberantas. Selain menjadi bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi Bandar Judi, para pemain juga tergiur dengan ilusi kemenangan dalam permainan judi dengan tawaran kemenangan yang besar dari para penyedia arena perjudian.
Dari informasi masyarakat, team media Mitrapolri.com mencoba melakukan investigasi ke tempat yang diduga sebagai arena perjudian di kota Pekanbaru. Selasa (18/06/24)
Disalah satu Car wash (pencucian mobil) yang berada di jalan Nangka Kota Pekanbaru, sepintas jika dilihat dari luar, tempat tersebut hanyalah tempat usaha pencucian mobil.
Tetapi jika kita amati, ruangan atas ternyata banyak pengunjung yang diduga sebagai pemain Judi. Hilir mudik pengunjung yang bertangan tidaklah menunjukkan mereka mencuci mobil, melainkan bermain di lantai dua yang diduga tempat perjudian.
Dari informasi masyarakat yang diterima team media Mitrapolri.com, Car Wash yang diduga menyediakan tempat perjudian tersebut dikenal dengan nama King Zone. Walaupun kalau diperhatikan, tidak ditemukan adanya plankat atau baliho yang tertulis King Zone di arena dimaksud.
Terkait pemilik yang diduga tempat perjudian tersebut dikenal dengan julukan ‘Alun’ yang dikenal kebal hukum karena dapat membuka tempat perjudian dan belum ditindak tegas oleh aparat penagak hukum.
- BACA JUGA : Penyekapan Satu Keluarga, 6 Pelaku yang Minta Tebusan Rp 500 Juta Ternyata Personel Polda Metro Jaya Diboyong ke Polda Sumut
- BACA JUGA : Porkot Kota Medan, Sat Brimob Polda Sumut Cetak Prestasi di Cabang Menembak
- BACA JUGA : Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
Izin Lapor Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. bahwa diduga adanya beroperasi arena perjudian di Jalan Nangka Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dengan bermodus usaha Car Wash (Pencucian mobil) dan diduga arena perjudian berada dilantai dua gedung car wash dimaksud.
Masyarakat Kota Pekanbaru yang juga sebagai narasumber mengatakan bahwa masyarakat sangat mengharapkan aparat penagak hukum dapat dengan segera menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, mengingat keberadaan perjudian merupakan pelanggaran hukum dan berdampak bagi masyarakat Riau khususnya warga masyarakat kota Pekanbaru baik yang sudah berumah tangga maupun yang masih berstatus siswa atau mahasiswa yang dikhawatirkan akan merusak mental dan moral generasi muda warga Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mestika yang coba dikonfirmasi team mitrapolri.com via pesan singkat whatsApp dengan nomor 0821.70XX.7XX9 terkait keberadaan yang diduga arena judi di Jalan Nangka Pekanbaru, hingga berita ini diterbitkan belum merespon konfirmasi dan tanggapan yang di mohonkan oleh team mitrapolri.com.
(SN)