Bangkalan, Jatim – Mitrapolri.com
Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) pada hari Senin, 18 Juli 2022 kembali akan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Diduga Dilakukan Oleh Salah Satu Kepala Desa Yang Ada Di Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Pada Hari Selasa, 19 Juli 2022 Kami juga akan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Diduga Melibatkan Dinas Dan Perusahaan Kontruksi Yang Ada Di Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sabtu (16/7/2022).
- BACA JUGA : Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup Berakhir, Juara 1 Dapat Tiket Umrah
- BACA JUGA : Siswa SMP di Muara Kuang Tewas di Tangan Siswa SMK dan Santri Ponpes, Pelaku Kabur
- BACA JUGA : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Langkat
“Kami berkomitmen akan terus membongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan kami juga berkomitmen akan terus melaporkan para Koruptor ke Aparat Penegak Hukum demi tegaknya Supremasi Hukum”, kata Baihaki Akbar.
“Kami juga berkomitmen untuk terus Mengawal, Mengawasi dan Menyikapi setiap laporan yang kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum Sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan, dan kami juga tidak segan-segan untuk melaporkan aparat penegak hukum ketika tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum”, Baihaki Akbar mengakhiri.
(M. TAHAN)