Bangkalan, Jatim – Mitrapolri.com
Demi Tegaknya Supremasi Hukum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, Sebagai Pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan ke kejaksaan negeri Bangkalan, Senin (27/6/2022).
Baihaki Akbar, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Kami juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk profesional dalam menangani perkara tersebut dan tetap berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ujarnya.
- BACA JUGA : Istri Panglima Angkatan Tentara Malaysia dan Ketua Umum Dharma Pertiwi, Kunjungi Pameran UMKM Persit PD III/Slw
- BACA JUGA : Dari Aduan Masyarakat, Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Seorang Satpam Bank Swasta, Sita 32 Gram Sabu
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Lakukan Tes Urine Secara Mendadak Selesai Apel Pagi
Ditempat terpisah awak media menghubungi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan via telepon, terkait kasus tersebut.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan bahwa akan segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Kami juga sudah mempersiapkan surat panggilan kepada pihak terlapor dan kami juga sudah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa pihak terlapor pada hari Rabu dan Kamis”, jelasnya.
Baihaki Akbar, juga menambahkan bahwa akan terus berkomitmen untuk terus mengawal, Mengawasi dan Menyikapi Kasus Tersebut Sampai Tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan Tipikor.
(M. TAHAN)