Bitung, Sulut – Mitrapolri.com
Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara memperoleh hak integrasi yakni Pembebasan Bersyarat. Kamis (23/11/23).
Sebelumnya warga binaan tersebut telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pengurusan hak integrasi berupa usulan PB. Selang beberapa minggu warga binaan tersebut dapat menghirup udara bebas diluar Lapas berdasarkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa warga binaan tersebut dapat memperoleh hak PB.
- BACA JUGA : Bebas BABS 100 Persen, Kota Sabang Raih Penghargaan Open Defecation Free
- BACA JUGA : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IlB Bitung Mengikuti Asistensi Perencanaan Anggaran Tahun 2024
- BACA JUGA : Wakapolresta Manado Terima Kunjungan Tim Itwasda Polda Sulut untuk Audit Kinerja Satgas Operasi Mantap Brata
Diketahui bahwa warga binaan tersebut merupakan golongan difabel sehingga dari awal pengurusan hak integrasi sampai dengan pengawalan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado warga binaan tersebut dikawal dan dibantu oleh petugas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Donald K. Maleke mengatakan bahwa Lapas Bitung tengah menggencar Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Kami saat ini tengah mengoptimalkan Pelayanan Publik yang ramah terhadap HAM sehingga kami sangat memprioritaskan mereka (Golongan Khusus),” ujar Donald.
(SOFYAN)