Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Polsek Wori lakukan giat problem solving terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini melibatkan dua warga setempat, yaitu JM (24) sebagai pelapor dan SL (33) sebagai terlapor.
Kejadian bermula pada Kamis, 6 Januari 2025, pukul 13.31 WITA, ketika terlapor mengirimkan pesan dalam sebuah grup percakapan di ponsel yang berisi pernyataan tidak pantas tentang pelapor. Merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wori.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Wori mengundang kedua pihak untuk bertemu dalam sesi mediasi di Polsek Wori. Dalam pertemuan itu, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pelapor. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat terlapor tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
- BACA JUGA : Polsek Mapanget Amankan TKP Penemuan Mayat
- BACA JUGA : Polsek Malalayang Amankan Pelaku Penganiayaan di Malalayang Satu Timur
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak kepolisian menyusun surat pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya mediasi ini, kasus ini berhasil diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kapolsek Wori Ipda Marnex Unas mengarakan “Kami selalu mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan masyarakat. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dengan demikian, permasalahan ini telah dianggap selesai, dan kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.
(Sofyan)